Somasi Pidana

Perihal  : SOMASI

Kepada Yth.:

Sdr.a/i Eko Budi

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini

  1. TAUFIQ NUGROHO, S.H., MH,
  2. MUHAMMAD NUR AJI BASUKI, SH.
  3. MOHAMMAD AFI IMRON M., SH.

Semuanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Firma Hukum “TAUFIQ NUGROHO & PARTNER” yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No.224B Ds. Pabelan, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Februari 2023, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum dari klien kami yaitu:

Nama           : MELA MEKAR SARI

Alamat         :  Demalang RT.03 RW.03 RW.06, Ds. Pacet, Kec. Bulu, Kab.Tegal.

Dengan ini memberikan somasi terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Bahwa Klien kami adalah owner dan member arisan online;
  2. Bahwa klien kami sekitar tahun 2018 mengadakan arisan online yang total member kurang lebih 100 orang, setelah berjalannya waktu member semakin berkurang;
  3. Bahwa dengan semakin berkurangnya member tersebut ada dugaan beberapa member yang sudah dapat melakukan penggelapan atas dana member yang lain;
  4. Bahwa klien kami selaku owner arisan online masih terus berusaha mencari para member yang tidak bertanggung jawab;
  5. Bahwa klien kami tidak lari dari tanggung jawab kepada para member lain yang belum dapat arisan tersebut;
  6. Bahwa klien kami kepada para member yang sudah mendapatkan haknya agar juga ikut bertanggung jawab mengembalikan hak dari member yang belum dapat arisan tersebut;
  7. Bahwa sampai saat ini Eko Budi masih ada kekurangan Rp. 150.000.000,- yang belum dibayarkan atas keikutsertaan dalam arisan online;
  8. Kepada Eko Budi kami tunggu iktikad baiknya agar perkara ini bisa selesai tanpa melalui jalur hukum;
  9. Bahwa somasi ini sebagai peringatan kepada i Eko Budi jika dalam tempo 7 (Tujuh) hari setelah somasi kami kirim tidak ada iktikad baik maka akan kami lanjutkan kepada laporan polisi atas dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 (Empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 900.000,-

Demikian somasi ini kami sampaikan, semoga segera ditindaklanjuti dengan bijaksana agar saudara tidak menyesal dikemudian hari.

Sukoharjo, 25 Februari 2023

Hormat kami,

Kuasa Hukum

TAUFIQ NUGROHO, S.H., MH.

MUHAMMAD NUR AJI BASUKI, SH.

MOHAMMAD AFI IMRON M., SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *