Perihal : GUGATAN PEMBATALAN HIBAH
Kepada Yth.
Bapak/ Ibu Ketua Pengadilan Agama Ambarawa
di –
AMBARAWA
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yang tersebut dibawah ini : …………………….………………………………………………
—————————- BUDIYANTO Bin SUTARNO ——-————————
Tanggal lahir 23 Juni 1968 (umur ± 46 tahun), agama Islam, pekerjaan wiraswasta, alamat di Jl. Sukolilo 33, Kabupaten Semarang;—————————————————–
Dalam hal ini memilih tempat kedudukan (domicilie) hukum dikantor kuasanya, dan telah memberi kuasa kepada TAUFIQ NUGROHO, SH, dan ARI SANTOSO,SH keduanya Advokat yang berkantor di Firma Hukum “TAUFIQ NUGROHO,SH & PARTNER“ alamat di Jl. Matoa 2 Solo, Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Mei 2015 (terlampir), selanjutnya disebut sebagai …….. PENGGUGAT.
Dengan ini penggugat hendak menyampaikan gugatan pembatalan hibah melalui Pengadilan Agama Ambarawa terhadap anan-anaknya bernama : …………………………
- NOVITASARI Binti BUDIYANTO, Lahir di Semarang, 4 November 1996 (Umur ± 18 tahun), Agama Islam, Pekerjaan Pelajar, alamat di Jl., Kabupaten Semarang, selanjutnya disebut sebagai…………………………………………………TERGUGAT I.
- GAYATRI Binti BUDIYANTO, Lahir di Semarang, 09 Oktober 1999 (Umur ± 15 tahun), Agama Islam, Pekerjaan Pelajar, alamat di Jl., Kabupaten Semarang, selanjutnya disebut sebagai…………………………………………..TERGUGAT II.
- KUSUMAWARDHANI Binti BUDIYANTO, Lahir di Semarang, 09 Oktober 1999 (Umur ± 15 tahun), Agama Islam, Pekerjaan Pelajar, alamat di Jl. Kabupaten Semarang, selanjutnya disebut sebagai…………………………TERGUGAT III.
- MPAR alias Binti SAMADI, Lahir di Semarang, 28 September 1974 (Umur 40 tahun) Agama Islam, Pekerjaan PNS alamat Jl., Kabupaten Semarang, selanjutnya disebut sebagai……………………………………..TURUT TERGUGAT.
Adapun gugatan ini diajukan berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan sebagai berikut:……………………………………………………………………………………………..
- Bahwa PENGGUGAT adalah ayah kandung dari Tergugat I, II dan III dari hasil pernikahan sah antara PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT pada tanggal 26 Desember 1995 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, sebagaimana Kutipan Akta Nikah No. 222/38/XII/1995, tertanggal 24 Desember 1995; ——————————————-
- Bahwa pada saat pernikahan PENGGUGAT berstatus jejaka dan TURUT TERGUGAT berstatus perawan; —————————————————————-
- Bahwa pernikahan antara PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT sangat harmonis hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri (ba’da dhukul), dan melahirkan tiga orang anak perempuan yaitu:
- Bahwa pada tahun 2010 dengan itikad baik dan penuh kasih sayang PENGGUGAT menghibahkan seluruh harta dan asset tanah serta bangunan (yang dalam perkara ini disebut sebagai obyek sengketa) kepada anak-anak (TERGUGAT I-III) yaitu berupa:
- Sebidang tanah dan bangunan rumah kos-kosan SHM No.65654 terletak di Kel. Bendan Nduwur, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang Luas 202 M2
Batas Utara : Pekarangan Sri Pys
Batas Timur : rumah Sumiyem
Batas Selatan : rumah Sunji Gunawan
Batas Barat : Jalan Pawiyatan Luhur
- Sebidang tanah pekarangan SHM No.17555595 terletak di Kel. Sekaran, Kec. Gunungpati, Kota Semarang Luas 411 M2
Batas Utara : rumah 03045
Batas Timur : jalan Gang Pete
Batas Selatan : rumah 03046
Batas Barat : pekarangan 03034
Dan seterusnya……………………
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Agama Semarang berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono); ——————————————————————————————
Demikian gugatan ini kami sampaikan, atas perkenannya kami mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Sragen, 26 Mei 2015
Hormat kami
Kuasa Hukum Penggugat
TAUFIQ NUGROHO, SH.
ARI SANTOSO,SH
Incoming search terms:
- contoh gugatan pembatalan akta hibah
- contoh surat gugatan pembatalan hibah
saya mau menyampaikan masalah yg begitu dilematis & menghancurkan rumah tangga saya juga masa depan keluarga saya.
umur sy 40th asli sragen.
th 2011 sy pergi merantau, istri saya diperkosa oleh tetangga saya, namun tidak ada bukti dan saksi krn pd waktu itu kebetulan ada hajatan iring manten tetangga sy ke smrg.
selain itu sperma pelaku dibuang di tanah, krn perlawanan istri saya. waktu itu anak saya juga sdg sakit jd saya tdk mengijinkan ikut iring2 manten.
selain memperkosa pelaku juga memfitnah keji dgn menyebar berita klo dia sdh sampai kenyang menggauli istri saya.
kebetulan istri saya dlm pengakuanya itu tdk langsung sehabis kejadian tp stlh selang beberapa bulan. krn pernah cerita ke ibu saya namun ibu saya suruh diam dgn alasan bs membuat saya dirantau kacau.
skrg ini saya tggl di tempat yg jauh dr desa krn menjauhi dendam dan rasa malu krn harga diri sy sbg laki2 yg dilecehkan jg krn fitnah yg dia sebar membuat semua spt hancur sehancur2nya luka yg teramat dalam.
krn ketiadaan bukti itu oleh keluarga sy diadakan sumpah diatas alquran, namun tidak juga ada rasa takut apalagi mengaku.
ya Allah bagaimana pak apa yg harus sy lakukan, sy teramat kasian istri saya, dia sdh 2x hendak bunuh diri, ketika saya ungkit masalah itu. sampai pernah pil satu genggam diminum, jg pernah tanganya disayat.
walupun riwayat pelaku itu jg tdk baik dikampung dulu tp tidak ada satupun yg berani. walaupun dulu pernah jg mau diusir dr kampung tp nyatanya sampai skrg tetap hidup nyaman tak ada mslh.
justru sy skrg hrs hidup menjauh dr desa itu walaupun sy punya rumah sendiri disana tp saya lbh memilih menjauh demi anak dan istri tinggal di rumah kos.
krn tiap saya pulang ke kampung melihat pelaku begitu dendam dan bgtu sakit, sy takut tdk bs mengendalikan diri. krn bagaimanapun ketiadaan bukti yg nyata utk menjerat ke jalur hukum.
ancaman pelaku adalah mengancam jika bercerita maka keluarga akan dihancurkan.
selain itu istri saya jg beban krn orangtua saya/bapak saya sakit2an jg krn ibu saya utk tidak boleh menceritakan kpd saya perihal perkosaan.
hingga saat ada fitnah klo pelaku pas ditempat org judi di tmpat tetangga memfitnah supaya terkesan wanita nakal.
sampai2 ada yg iseng sms kata istri saya ada yg sms mau diajak kencan nanti apapun diberikan. masyaAllah, bgtu dahsyat fitnah itu hingga istri saya tdk tahan utk menceritakan semua yg sbnrnya terjadi, hingga bersumpah diatas alquran, pas hari sumpahnya, dr jam 9 pagi sampai malam pelaku tdk muncul2 klo tdk diseret bapak saya, baru jam 11 malam sumpah dilaksanakan, namun dgn santai dia menjawab cm main2 dgn seribu kebohongan. disumpahpun tdk mengaku, dgn pengakuan yg berbeda2, katanya bapak saya ada dan melihat cm bercanda padahal bapak dan ibu saya waktu itu ikut rombongan iring mantenan di semarang.
tak ada satupun yg membela yg sebenar2 membela. ya Allah, pak apa yg harus sebaiknya saya lakukan?
krn rasa dendam, malu saya sesudah merantaupun pulang ke tmpat bude saya, sampai skrg koper sayapun msh sy tggl disana. saat itu betapa kacau rumah tangga saya juga hubungan antar keluarga saya dgn keluarga mertua, semuanya sangat kacau, semua ingin marah tapi tak ada yg bs menyelesaikan kecuali sumpah dgn mengundang Rt, pemuda, pak bayan, ustad, lurah tdk datang mgkn krn dia masih hubungan kerabat dgn pelaku.
sungguh biadab pelaku perkosaan, dan saya adalah org yg mengalami di keluarga saya sendiri, dan sy yakin dari 100 kasus perkosaan sy mengira cm sepersepuluh yg dapat dijerat hukum. selain perkosaan yg tak kalah sadisnya yaitu fitnah.
dan tak satupun yg datang utk disumpah, kecuali pelaku, itupun hrs di seret dulu sblmnya.
di akhir saya ingin tanya, berat mana kehilangan kehormatan dibanding harta yg dirampok namun tdk hilang kehormatan?
tp mengapa perampokan justru lbh mudah/byk msk penjara dibanding perkosaan?
semoga menjadikan bahan pemikiran utk lbh berpikir logis dlm tindakan hukum.
perampok hanya mengincar harta, namun harta hilang bs dicari, namun perkosaan sekali hilang semua seperti hilang dan benar kata orang klo perkosaan itu merenggut masa depan. betapa mental, perasaan, hati yg tercabik spt tak berkesudahan luka yg saya alami. Wallahu’alam..