Sosial media belakangan ini sedang dihebohkan berbagai kasus perceraian dari kalangan artis kenamaan. Namun, tidak hanya dari kalangan ternama saja semua orang dengan berbagai latar belakang bisa mengalami perceraian. Secara definisi, perceraian merupakan putuskan ikatan pernikahan yang terjadi karena talak (cerai talak) atau berdasarkan gugatan perceraian.
Ditinjau dari pelakunya, perceraian itu sendiri dibagi menjadi dua jenis. Pertama, cerai talak adalah permohonan seorang suami yang beragama Islam untuk menceraikan istrinya kepada pengadilan untuk melaksanakan sidang sebagai saksi ikrar talak.
Sementara itu, yang kedua adalah cerai gugat, yakni kondisi dimana gugatan cerai yang diajukan oleh istri atau kuasanya yang sah di meja pengadilan. Ikrar cerai dapat diajukan ke pengadilan oleh salah satu pelaku dengan memberikan beberapa alasan.
Aturan ini tercatat dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa pengajuan perceraian harus ada cukup alasan antara suami dan istri tidak akan dapat hukum sebagai pasangan.
Bukan tanpa alasan, aturan hukum perceraian yang tertuang dalam Undang-Undang tersebut sebagai bentuk perlindungan yang semakin marak di Indonesia. Terbukti dalam catatan Badan Pusat Statistik (BPS) melalui laporannya dengan judul “Statistik Indonesia 2022” mengatakan, angka perceraian di Indonesia mengalami kenaikan.
Dikutip dari goodstats.id/article/tingkat-perceraian-di-indonesia-meningkat-apa-penyebabnya