Legal Due Diligence dan Legal Opini

Legal due diligence atau legal audit adalah kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi.

legal opinion adalah suatu catatan hukum yang berisikan pandangan/penilaian dari ahli hukum terhadap suatu permasalahan yang telah, sedang ataupun yang mungkin akan dialami oleh seseorang/korporasi/perusahaan serta menentukan bagaimana solusi hukum atas permasalahan tersebut.

 

Dikutip dari. fh.unair.ac.id/keterkaitan-legal-opinion-dan-legal-due-diligence-dalam-konteks-hukum-bisnis/

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *