Setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban, akan tetapi tanggung jawab ini tidak berlaku apabila (Pasal 234 ayat [3] UULLAJ): “adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi; disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/ atau disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.”
jika pengemudi telah bertanggung jawab dan telah terjadi perdamaian dengan keluarga korban, apakah polisi tetap berhak melakukan penyidikan? Mengenai hal ini kita perlu melihat ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi: “Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.”
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa walaupun pengemudi telah bertanggung jawab atas kematian korban, tuntutan pidana terhadap dirinya tidak menjadi hilang. Oleh karena itu, kepolisian tetap melakukan penyidikan sesuai hukum acara pidana sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 230 UU LLAJ). Jadi, dalam hal kasus laka lantas, pihak kepolisian tetap akan melakukan penyidikan meskipun ada kesepakatan bahwa keluarga korban tidak akan menuntut secara pidana.
Pos Terkait
-
Legal Due Diligence dan Legal Opini
Legal due diligence atau legal audit adalah kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi. legal opinion adalah suatu catatan hukum yang berisikan pandangan/penilaian dari ahli hukum terhadap suatu permasalahan …
-
Somasi Pidana
Perihal : SOMASI Kepada Yth.: Sdr.a/i Eko Budi Dengan hormat, Kami yang bertanda tangan di bawah ini TAUFIQ NUGROHO, S.H., MH, MUHAMMAD NUR AJI BASUKI, SH. MOHAMMAD AFI IMRON M., SH. Semuanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Firma Hukum “TAUFIQ NUGROHO & PARTNER” yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No.224B Ds. Pabelan, Kec. Kartasura, Kab. …
-
Macam Perceraian
Sosial media belakangan ini sedang dihebohkan berbagai kasus perceraian dari kalangan artis kenamaan. Namun, tidak hanya dari kalangan ternama saja semua orang dengan berbagai latar belakang bisa mengalami perceraian. Secara definisi, perceraian merupakan putuskan ikatan pernikahan yang terjadi karena talak (cerai talak) atau berdasarkan gugatan perceraian. Ditinjau dari pelakunya, perceraian itu sendiri dibagi menjadi dua …
-
Visi dan Misi Firma Hukum
Firma Hukum Taufiq Nugroho & Partners atau yang pupuler disebut TNP Lawfirm merupakan Firma Hukum yang mengutamakan Kualitas Layanan Hukum dalam membela kepentingan Klien. TNP Lawfirm selalu memberikan layanan jasa hukum terbaik dan mampu menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi klien sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan celah potensi masalah hukum baru atau …
-
Taufiq Nugroho & Partners
Firma Hukum Taufiq Nugroho & Partners atau yang pupuler disebut TNP Lawfirm merupakan Firma Hukum yang mengutamakan Kualitas Layanan Hukum dalam membela kepentingan Klien. TNP Lawfirm selalu memberikan layanan jasa hukum terbaik dan mampu menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi klien sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan celah potensi masalah hukum baru atau …