Kesepakatan damai tidak menggugurkan perkara laka lantas

Setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban, akan tetapi tanggung jawab ini tidak berlaku apabila (Pasal 234 ayat [3] UULLAJ): “adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi; disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/ atau disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.” jika pengemudi telah bertanggung jawab dan telah terjadi perdamaian dengan keluarga korban, apakah polisi tetap berhak melakukan penyidikan? Mengenai hal ini kita perlu melihat ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi: “Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.” Berdasarkan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa walaupun pengemudi telah bertanggung jawab atas kematian korban, tuntutan pidana terhadap dirinya tidak menjadi hilang. Oleh karena itu, kepolisian tetap melakukan penyidikan sesuai hukum acara pidana sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 230 UU LLAJ). Jadi, dalam hal kasus laka lantas, pihak kepolisian tetap akan melakukan penyidikan meskipun ada kesepakatan bahwa keluarga korban tidak akan menuntut secara pidana.

Legal Due Diligence dan Legal Opini

Legal due diligence atau legal audit adalah kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi.

legal opinion adalah suatu catatan hukum yang berisikan pandangan/penilaian dari ahli hukum terhadap suatu permasalahan yang telah, sedang ataupun yang mungkin akan dialami oleh seseorang/korporasi/perusahaan serta menentukan bagaimana solusi hukum atas permasalahan tersebut.

 

Dikutip dari. fh.unair.ac.id/keterkaitan-legal-opinion-dan-legal-due-diligence-dalam-konteks-hukum-bisnis/

Somasi Pidana

Perihal  : SOMASI

Kepada Yth.:

Sdr.a/i Eko Budi

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini

  1. TAUFIQ NUGROHO, S.H., MH,
  2. MUHAMMAD NUR AJI BASUKI, SH.
  3. MOHAMMAD AFI IMRON M., SH.

Semuanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Firma Hukum “TAUFIQ NUGROHO & PARTNER” yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No.224B Ds. Pabelan, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Februari 2023, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum dari klien kami yaitu:

Nama           : MELA MEKAR SARI

Alamat         :  Demalang RT.03 RW.03 RW.06, Ds. Pacet, Kec. Bulu, Kab.Tegal.

Dengan ini memberikan somasi terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Bahwa Klien kami adalah owner dan member arisan online;
  2. Bahwa klien kami sekitar tahun 2018 mengadakan arisan online yang total member kurang lebih 100 orang, setelah berjalannya waktu member semakin berkurang;
  3. Bahwa dengan semakin berkurangnya member tersebut ada dugaan beberapa member yang sudah dapat melakukan penggelapan atas dana member yang lain;
  4. Bahwa klien kami selaku owner arisan online masih terus berusaha mencari para member yang tidak bertanggung jawab;
  5. Bahwa klien kami tidak lari dari tanggung jawab kepada para member lain yang belum dapat arisan tersebut;
  6. Bahwa klien kami kepada para member yang sudah mendapatkan haknya agar juga ikut bertanggung jawab mengembalikan hak dari member yang belum dapat arisan tersebut;
  7. Bahwa sampai saat ini Eko Budi masih ada kekurangan Rp. 150.000.000,- yang belum dibayarkan atas keikutsertaan dalam arisan online;
  8. Kepada Eko Budi kami tunggu iktikad baiknya agar perkara ini bisa selesai tanpa melalui jalur hukum;
  9. Bahwa somasi ini sebagai peringatan kepada i Eko Budi jika dalam tempo 7 (Tujuh) hari setelah somasi kami kirim tidak ada iktikad baik maka akan kami lanjutkan kepada laporan polisi atas dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 (Empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 900.000,-

Demikian somasi ini kami sampaikan, semoga segera ditindaklanjuti dengan bijaksana agar saudara tidak menyesal dikemudian hari.

Sukoharjo, 25 Februari 2023

Hormat kami,

Kuasa Hukum

TAUFIQ NUGROHO, S.H., MH.

MUHAMMAD NUR AJI BASUKI, SH.

MOHAMMAD AFI IMRON M., SH.

Macam Perceraian

Sosial media belakangan ini sedang dihebohkan berbagai kasus perceraian dari kalangan artis kenamaan. Namun, tidak hanya dari kalangan ternama saja semua orang dengan berbagai latar belakang bisa mengalami perceraian. Secara definisi, perceraian merupakan putuskan ikatan pernikahan yang terjadi karena talak (cerai talak) atau berdasarkan gugatan perceraian. Ditinjau dari pelakunya, perceraian itu sendiri dibagi menjadi dua jenis. Pertama, cerai talak adalah permohonan seorang suami yang beragama Islam untuk menceraikan istrinya kepada pengadilan untuk melaksanakan sidang sebagai saksi ikrar talak. Sementara itu, yang kedua adalah cerai gugat, yakni kondisi dimana gugatan cerai yang diajukan oleh istri atau kuasanya yang sah di meja pengadilan. Ikrar cerai dapat diajukan ke pengadilan oleh salah satu pelaku dengan memberikan beberapa alasan. Aturan ini tercatat dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa pengajuan perceraian harus ada cukup alasan antara suami dan istri tidak akan dapat hukum sebagai pasangan. Bukan tanpa alasan, aturan hukum perceraian yang tertuang dalam Undang-Undang tersebut sebagai bentuk perlindungan yang semakin marak di Indonesia. Terbukti dalam catatan Badan Pusat Statistik (BPS) melalui laporannya dengan judul “Statistik Indonesia 2022” mengatakan, angka perceraian di Indonesia mengalami kenaikan.

Dikutip dari goodstats.id/article/tingkat-perceraian-di-indonesia-meningkat-apa-penyebabnya

Visi dan Misi Firma Hukum

Visi dan Misi Firma Hukum

Firma Hukum Taufiq Nugroho & Partners atau yang pupuler disebut TNP Lawfirm merupakan Firma Hukum yang mengutamakan Kualitas Layanan Hukum dalam membela kepentingan Klien. TNP Lawfirm selalu memberikan layanan jasa hukum terbaik dan mampu menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi klien sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan celah potensi masalah hukum baru atau gugatan balik dari pihak lawan.

 

Tim advokat dan konsultan yang tergabung dalam TNP Lawfirm terdiri dari 6 orang yang dipimpin oleh Taufiq Nugroho, SH.,MH. selaku pendiri sekaligus Direktur TNP Lawfirm, Gunarto Nanang Prabowo, SH, Muhammad Nur Aji Basuki, SH, Rizki Maulana Ahzar, SH, Muhammad Afi Imron, SHI dan Deni JR, SH. Keenam tim advokat dan konsultan hukum tersebut memiliki keahlian dibidangnya masing-masing, serta telah memiliki jaringan kerja sama dengan lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, BPN, Lembaga Pemasyarakatan dan instansi lainnya serta memiliki koneksi dengan tenaga ahli (expert) baik perguruan tinggi maupun praktisi professional.

 

VISI

“Menjadi Firma Hukum yang Handal, Profesional dan Terpercaya”

 

MISI

  • Memberikan layanan hukum terbaik bagi terwujudnya keadilan dan terpenuhinya hak dan kepentingan klien
  • Membangun Tim Advokat yang berintegritas, professional, serta mengedepankan moral dan etika yang baik dalam penegakan hukum
  • Menjunjung tinggi kredibilitas dan komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi klien
  • Mempresentasikan pendapat hukum (legal opinion) dengan baik serta memformulasikan kreativitas argumentasi hukum sebagai alternatif dalam penyelesaian persoalan hukum

Menyelesaikan masalah hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan celah potensi masalah hukum baru atau gugatan balik dari pihak lawan.

 

Alamat Kantor I   : Jl. Ahmad Yani No.224B, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo

Alamat Kantor Semarang  : Jl. Singosari Raya No.33 Semarang

Alamat Kantor Jakarta : Jl. Menteng Raya No.62 Jakarta Pusat

Hanphone                     : 085 229 469 003

Email                                  : tnp.lawfirm@yahoo.com

Web                                    : www.taufiqpengacara.com

Taufiq Nugroho & Partners

Taufiq Nugroho & Partners

Firma Hukum Taufiq Nugroho & Partners atau yang pupuler disebut TNP Lawfirm merupakan Firma Hukum yang mengutamakan Kualitas Layanan Hukum dalam membela kepentingan Klien. TNP Lawfirm selalu memberikan layanan jasa hukum terbaik dan mampu menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi klien sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan celah potensi masalah hukum baru atau gugatan balik dari pihak lawan.

 

Tim advokat dan konsultan yang tergabung dalam TNP Lawfirm terdiri dari 6 orang yang dipimpin oleh Taufiq Nugroho, SH.,MH. selaku pendiri sekaligus Direktur TNP Lawfirm, Gunarto Nanang Prabowo, SH, Muhammad Nur Aji Basuki, SH, Rizki Maulana Ahzar, SH, Muhammad Afi Imron, SHI dan Deni JR, SH. Keenam tim advokat dan konsultan hukum tersebut memiliki keahlian dibidangnya masing-masing, serta telah memiliki jaringan kerja sama dengan lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, BPN, Lembaga Pemasyarakatan dan instansi lainnya serta memiliki koneksi dengan tenaga ahli (expert) baik perguruan tinggi maupun praktisi professional.

Permohonan Poligami Lembaga Bantuan Hukum

Permohonan Poligami Lembaga Bantuan Hukum

Permohonan Poligami lembaga bantuan hukum, konsultasi hukum, kantor lembaga bantuan hukum, pengacara handal, pengacara terbaik, Jasa pengacara, Informasi Advokat, jasa pembuatan website solo, Pengacara di solo, Profil Pengacara,

 

Perihal             : Permohonan Poligami

 

 Lembaga Bantuan Hukum

 

Kepada Yth.

Bapak Ketua Pengadilan Agama Sragen

Jl. Dr. Soetomo No. 3 A

di –

            SRAGEN.

 

 

Permohonan Poligami Lembaga Bantuan Hukum

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Yang tersebut dibawah ini : ………………………………………………………..………………….

 

————————————– SUPARTO Bin SUKINO ———————————————

Lembaga Bantuan Hukum

umur ± 44 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, alamat di Kleco Wetan, RT.09, Desa banaran,, Kabupaten Sragen; —————————————————-

 

Dalam hal ini memilih tempat kedudukan (domicilie) hukum dikantor kuasanya dan telah memberi kuasa kepada TAUFIQ NUGROHO, SH, Advokat beralamat di Jl. Jatitengah-Bendo, Ngaringrejo, RT 02, Ds.Newung, Kec.Sukodono, Kab.Sragen, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 01 April 2011 (terlampir), selanjutnya disebut sebagai ………………… PEMOHON.

 

Dengan ini pemohon hendak mengajukan permohonan poligami melalui Pengadilan Agama Sragen terhadap istrinya bernama : …………………………………………………………….….

 

————————————— SUBEKTI BIN SABENTO —————————————

 

Umur ± 37 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, alamat di Balioharjo, Kabupaten Sragen, selanjutnya disebut sebagai……………………………………………………………………………. TERMOHON.

 

Adapun permohonan poligami ini diajukan berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan sebagai berikut: ………………………………………………..………………………………………..…..

 

  1. Bahwa pemohon dan termohon telah melangsungkan pernikahan secara sah pada tanggal 21 Februari 1998 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Baliharjo, Kabupaten Sragen, sebagaimana kutipan akta nikah No. 470/38/II/1998, tertanggal 23 Februari 1998; —

 

  1. Bahwa pada saat pernikahan pemohon berstatus jejaka dan termohon berstatus janda; ——–

 

  1. Bahwa pernikahan antara pemohon dan termohon sampai saat ini belum dikaruniai anak, dan sekarang termohon juga dalam keadaan tidak hamil; ——————————————-

 

Dan seterusnya…………………..

 

 

Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perkenannya kami mengucapkan terima kasih.

 

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

 

 

 

Sragen, 19 April 2011

Hormat kami,

Kuasa Hukum Pemohon

 

 

 

 

TAUFIQ NUGROHO, SH.

 

SOMASI jasa pengacara

SOMASI jasa pengacara

jasa pengacara Perihal : SOMASI

Kepada :

SUHOTTO
Kab. Sukoharjo

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Yang tersebut dibawah ini : …………………………………………………………….………….

TAUFIQ NUGROHO, SH. Advokat yang berkantor di Jl. Singosari Raya No.33 Semarang, Jawa Tengah, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 07 Januari 2014 (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa:

Nama : SUBAKAHR
TTL : Surakarta, 08 Agustus 1963
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Agama : Islam
Alamat : Jl. Danapuri Kota Depok.

selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………………..….. PEMBERI KUASA.

Dengan ini hendak menyampaikan somasi tentang dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penyerobotan rumah yang dilakukan Sdr M. Hatta, yang pada pokonya sebagai berikut: ……….

klik di sini jika membutuhkan kami

 lembaga bantuan hukum

1. Perlu kami ingatkan supaya Sdr. SUHOTTOsadari, bahwa rumah yang saat ini Sdr. SUHOTTOtempati di kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo, adalah harta warisan dimana setengah dari rumah tersebut masih berstatus milik Ibu X, Sdr. SUHOTTOdan kedua
2. Bahwa sejak kesepakatan pembagian warisan tersebut sampai detik ini Sdr. SUHOTTObelum juga bersedia untuk menyerahkan sepenuhnya hak dari Ibu X, baik itu dengan jalan menyerahkan rumah tersebut dan Ibu X membayar konpensasi sebagian

3. Bahwa Somasi ini merupakan puncak kekecewaan Ibu X, jika dalam waktu 7 x 24 jam sejak Somasi ini dilayangkan Sdr. SUHOTTO tidak juga menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, maka persoalan ini akan dengan sangat cepat diselesaikan di Kepolisian (Pidana) dan di Pengadilan (Perdata), yang tentunya dengan dukungan media massa cetak maupun elektronik, lawan politik sdr. akan sangat memanfaatkan moment ini menjelang April 2014.

pengacara handal

Demikian SOMASI ini kami sampaikan, semoga dapat dimengerti dan segera ditindaklanjuti dengan tindakan yang cepat dan tepat

taufiq nugroho pengacara handal jasa pengacara

Semarang, 13 Januari 2014
Kuasa Hukum

TAUFIQ NUGROHO, SH.

Incoming search terms:

  • SOMASI WARISAN
Oleh Taufiq Pengacara GUGATAN PEMBATALAN HIBAH

Oleh Taufiq Pengacara GUGATAN PEMBATALAN HIBAH

 

Perihal : GUGATAN PEMBATALAN HIBAH

 

 

 

Kepada Yth.

Bapak/ Ibu Ketua Pengadilan Agama Ambarawa

di –

            AMBARAWA

 

 

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Yang tersebut dibawah ini : …………………….………………………………………………

 

—————————- BUDIYANTO Bin SUTARNO ——-———————

 

Tanggal lahir 23 Juni 1968 (umur ± 46 tahun), agama Islam, pekerjaan wiraswasta, alamat di Jl. Sukolilo 33, Kabupaten Semarang;—————————————————–

 

Dalam hal ini memilih tempat kedudukan (domicilie) hukum dikantor kuasanya, dan telah memberi kuasa kepada TAUFIQ NUGROHO, SH, dan ARI SANTOSO,SH keduanya Advokat yang berkantor di Firma Hukum “TAUFIQ NUGROHO,SH & PARTNER“ alamat di Jl. Matoa 2 Solo, Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Mei 2015 (terlampir), selanjutnya disebut sebagai …….. PENGGUGAT.

 

Dengan ini penggugat hendak menyampaikan gugatan pembatalan hibah melalui Pengadilan Agama Ambarawa terhadap anan-anaknya bernama : …………………………

 

  1. NOVITASARI Binti BUDIYANTO, Lahir di Semarang, 4 November 1996 (Umur ± 18 tahun), Agama Islam, Pekerjaan Pelajar, alamat di Jl., Kabupaten Semarang, selanjutnya disebut sebagai…………………………………………………TERGUGAT I.
  2. GAYATRI Binti BUDIYANTO, Lahir di Semarang, 09 Oktober 1999 (Umur ± 15 tahun), Agama Islam, Pekerjaan Pelajar, alamat di Jl., Kabupaten Semarang, selanjutnya disebut sebagai…………………………………………..TERGUGAT II.
  3. KUSUMAWARDHANI Binti BUDIYANTO, Lahir di Semarang, 09 Oktober 1999 (Umur ± 15 tahun), Agama Islam, Pekerjaan Pelajar, alamat di Jl. Kabupaten Semarang, selanjutnya disebut sebagai…………………………TERGUGAT III.

 

  1. MPAR alias Binti SAMADI, Lahir di Semarang, 28 September 1974 (Umur 40 tahun) Agama Islam, Pekerjaan PNS alamat Jl., Kabupaten Semarang, selanjutnya disebut sebagai……………………………………..TURUT TERGUGAT.

 

Adapun gugatan ini diajukan berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan sebagai berikut:……………………………………………………………………………………………..

 

  1. Bahwa PENGGUGAT adalah ayah kandung dari Tergugat I, II dan III dari hasil pernikahan sah antara PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT  pada tanggal 26 Desember 1995 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, sebagaimana Kutipan Akta Nikah No. 222/38/XII/1995, tertanggal 24 Desember 1995; ——————————————-

 

  1. Bahwa pada saat pernikahan PENGGUGAT berstatus jejaka dan TURUT TERGUGAT berstatus perawan; —————————————————————-

 

  1. Bahwa pernikahan antara PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT sangat harmonis hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri (ba’da dhukul), dan melahirkan tiga orang anak perempuan yaitu:

 

 

  1. Bahwa pada tahun 2010 dengan itikad baik dan penuh kasih sayang PENGGUGAT menghibahkan seluruh harta dan asset tanah serta bangunan (yang dalam perkara ini disebut sebagai obyek sengketa) kepada anak-anak (TERGUGAT I-III) yaitu berupa:

 

  1. Sebidang tanah dan bangunan rumah kos-kosan SHM No.65654 terletak di Kel. Bendan Nduwur, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang Luas 202 M2

Batas Utara         : Pekarangan Sri Pys

Batas Timur         : rumah Sumiyem

Batas Selatan     : rumah Sunji Gunawan

Batas Barat         : Jalan Pawiyatan Luhur

  1. Sebidang tanah pekarangan SHM No.17555595 terletak di Kel. Sekaran, Kec. Gunungpati, Kota Semarang Luas 411 M2

Batas Utara         : rumah 03045

Batas Timur         : jalan Gang Pete

Batas Selatan     : rumah 03046

Batas Barat         : pekarangan 03034

 

Dan seterusnya……………………

 

 

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Agama Semarang berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono); ——————————————————————————————

 

Demikian gugatan ini kami sampaikan, atas perkenannya kami mengucapkan terima kasih.

 

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

 

Sragen, 26 Mei 2015

Hormat kami

Kuasa Hukum Penggugat

 

 

 

 

TAUFIQ NUGROHO, SH.

 

 

 

ARI SANTOSO,SH

Incoming search terms:

  • contoh gugatan pembatalan akta hibah
  • contoh surat gugatan pembatalan hibah