GUGATAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG

GUGATAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG

 

FIRMA HUKUM
TAUFIQ NUGROHO, SH & REKAN
ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM
Alamat : Jl. Singosari Raya No. 33 Semarang, Jawa Tengah. www.taufiqnugroho.blogspot.com Telephon. 085229469003 – 081548300783

Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Agama Semarang
di –
SEMARANG.

Perihal : Gugatan Perceraian

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Yang tersebut dibawah ini : SUTARNI binti DARULI

umur ± 36 tahun, agama islam, pekerjaan wiraswasta, alamat di Tirto Mulyo RT.07, Desa Bendo, Kec. Sukodono, Kab. Semarang;

Dalam hal ini memilih tempat kedudukan (domicilie) hukum dikantor kuasanya, dengan ini memberi kuasa kepada TAUFIQ NUGROHO, SH, Advokat yang berkantor di Firma Hukum “LUTFI SUNGKAR & ASSOCIATES“ alamat di Jl. Jatitengah-Sukodono, Ngaringrejo, RT.2/1 Newung, Sukodono, Semarang, Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Maret 2011 (terlampir), selanjutnya disebut sebagai …………….………….….…….. PENGGUGAT.

Dengan ini penggugat hendak menyampaikan gugatan perceraian melalui Pengadilan Agama Semarang terhadap suaminya bernama : …………………….………………………….…………..

———————————– SUPARDI Bin WIRYO SUMARTO ———————————-

Umur ± 42 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tani, alamat di Harjosari, Ds. Majenang, Kec. Sukodono, Kab. Semarang, selanjutnya disebut sebagai …………..………………. TERGUGAT.

Adapun gugatan ini diajukan berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan sebagai berikut:…………………………………………………..………………………………………..

1. Bahwa antara penggugat dan tergugat telah melangsungkan pernikahan secara sah pada tanggal 08 Maret 1990 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukodono, Kabupaten Semarang, sebagaimana Duplikat Kutipan Akta Nikah No. Kk.11.14.17/Pw.01/11/2011, tertanggal 13 Januari 2011, vide bukti P.2; ——————–

2. Bahwa pada saat pernikahan penggugat berstatus Perawan dan tergugat berstatus jejaka dan sampai sekarang belum pernah bercerai; —————————————————–

3. Bahwa sesaat setelah akad nikah tergugat mengucapkan sighat taklik talak; —————–

4. Bahwa setelah pernikahan antara penggugat dan tergugat telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri (ba’da dhukul), dan tinggal bersama di rumah orang tua penggugat selama 17 tahun, kemudian setelah itu antara penggugat dan tergugat telah pisah tempat tinggal dan hidup sendiri-sendiri sampai sekarang selama lebih dari 4 tahun lamanya; —-

5. Bahwa pernikahan antara penggugat dan tergugat sampai saat ini sudah dikaruniai 3 orang anak, yaitu :
4. EVI SURYA NINGSIH, umur 20 tahun, tinggal bersama Penggugat;
5. FAJAR DWI NUGROHO, umur 16 Tahun, tinggal bersama Penggugat;
6. GILANG DWI PRASETYO, umur 8 tahun, tinggal bersama Penggugat.

6. Bahwa selama pisah tersebut, Tergugat sudah tidak memberikan nafkah wajib pada penggugat sampai sekarang; ————————————————————————-

7. Bahwa berdasarkan hal–hal tersebut, maka dalil–dalil gugatan penggugat telah berdasarkan hukum dan telah beralasan hukum karena telah sesuai dengan pasal 19 huruf (b) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 juncto Pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam; ——————————————————————————————

Berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan tersebut diatas, penggugat mohon kepada Pengadilan Agama Semarang untuk berkenan memutus sebagai berikut : ………………………………………..

PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan penggugat; ———————————————————————–
2. Menyatakan sebagai hukum jatuh talak satu khul’i dari tergugat terhadap penggugat dengan iwadh Rp.1000,00 (seribu rupiah);———————————————————————–
3. Membebankan beaya perkara menurut hukum; ——————————————————-

SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Agama Semarang berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono); ————————————————————————————————————

Demikian gugatan ini kami sampaikan, atas perkenannya kami mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Semarang, 05 April 2011
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat

Apa Syarat Sebagai Pengacara Profesional?

Apa Syarat Sebagai Pengacara Profesional?

pengacaraApa syarat sebagai pengacara profesional? Hal inilah yang harus anda ketahui ketika akan meminta bantuan pengacara atau advokad dalam masalah hukum. Pada umumnya advokat pasti dari latar belakang pendidikan Sarjana Hukum, tapi tidak banyak lulusan Hukum yang mampu menjadi pengacara yang baik dan profesional. Banyak sekali ketentuan dan syarat menjadi seorang pengacara berdasarkan aturan dan undang-undang pemerintahan yang harus dipenuhi. Selain syarat tersebut kemampuan personal ketika membantu klien itu yang menjadi nilai plus.

Syarat pengacara di Indonesia, harus berlatar belakang lulusan Perguruan Tinggi Hukum, harus mengikuti pendidikan khusus dan lulus ujian profesi yang dilaksanakan oleh suatu organisasi pengacaranya.

Advokad harus menguasai betul ilmu hukum. Kemudian ia harus percaya diri. Ia juga harus dapat membangun hubungan yang baik (empati dan simpati) dengan kliennya. Advokat juga harus memiliki kerajinan dan tidak gampang putus asa. Selain pandai berbicara, seorang advokat juga harus bisa menulis.

Menjadi seorang pengacara tentu mempunyai tantangannya dan seringkali mendapat persepsi negatif. Persepsi dari sebagian khalayak yang memandang profesi pengacara sebagai pembela orang yang salah.

Syarat sebagai pengacara harus berusaha mencari dan berkata benar, serta menjauhi segala bentuk kebohongan, pemalsuan, dan pemutarbalikan fakta dalam membela kliennya. Advokat sejati tidak berjuang membela yang bayar. Maka, ketika menerima suatu perkara, seorang advokat harus meneliti secara saksama perkara yang akan dibelanya. Jika ia menemukan bahwa kebenaran berada di pihak kliennya maka ia harus membelanya, dan berusaha untuk menegakkan kebenaran yang ia temukan.

Rasulullah SAW telah mengingatkan umatnya akan hal ini.

“Dari Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Barang siapa yang membantu salah satu pihak yang bersengketa dengan cara-cara yang tidak benar atau membantu seseorang untuk berbuat zalim maka dia selalu akan berada dalam murka Allah, sampai dia tidak lagi menolong orang tersebut.’”(HR Ibnu Majah dan al-Hakim)”

Maka, tugas utama seorang pengacara adalah menegakkan keadilan dan menyampaikan hak kepada yang berhak menerimanya. Ia harus membantu hakim agar dapat melihat perkara secara jernih dan dari segala aspeknya sehingga hakim dapat memutuskan perkara dengan adil. Dan, advokat tidak merekayasa keputusan hakim yang dapat menguntungkan salah satu pihak yang berperkara tanpa bukti dan argumen yang kuat.

Jasa Pengacara di Solo

 

Taufiq Nugroho SH, Pengacara di Solo Jawa Tengah

daftar pengacara terbaik, lembaga bantuan hukum, konsultasi hukum, kantor lembaga bantuan hukum, pengacara handal, pengacara terbaik, Jasa pengacara, Informasi Advokat, jasa pembuatan website solo, Pengacara di solo, Profil Pengacara,

Asalamualaikum wr wb, salam sejahtera, Saya adalah Taufiq Nugroho SH adalah seorang dengan profesi Lawyer atau pengacara di Solo, Surakarta dan wilayah sekitarnya meliputi Sragen, Boyolali dan Karanganyar Jawa Tengah. Lawyer adalah profesi kami yang siap membantu untuk memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan dengan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum. Pengacara sebagai jasa profesi hukum untuk membantu dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang pengadilan.

Biodata 
Nama : Taufiq Nugroho,S.H.
TTL : Sragen, 30 Juni 1985
Alamat : Jl. Gading Permai Raya Blok AH. No. 1 D, SOlo Baru, Surakarta.
Profesi: Pengacara/Advokat

Motto Kami
“takkan berhenti menolong orang untuk mendapatkan keadilannya”

Lulusan program Sarjana Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dan melanjutkan studi S2 di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Pengalaman Organisasi:
a) Ketua Umum PW IRM Jawa Tengah
b) Wakil Ketua DPD KNPI Jawa Tengah
c) Sekretaris MDMC PWM Jawa Tengah
d) Dewan Pembina Paguyuban Pedagang Keliling Kabupaten Sragen
e) Presiden Persaudaraan Mahasiswa Muslim FH UNS 2003
f) Tim Mootcourt FH UNS
h) Dewan Mahasiswa FH UNS
i) PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia

Untuk mendapatkan bantuan pengacara di wilayah Solo, Sragen, Boyolali, dan Karanganyar

Hubungi :

Taufiq Nugroho SH 

No: 085-229-469-003

Jasa Pengacara di Solo

Incoming search terms:

  • https://www taufiqpengacara com/taufiq-nugroho-sh-pengacara-di-solo-jawa-tengah/