Oleh Taufiq Pengacara GUGATAN PEMBATALAN HIBAH

Oleh Taufiq Pengacara GUGATAN PEMBATALAN HIBAH

 

Perihal : GUGATAN PEMBATALAN HIBAH

 

 

 

Kepada Yth.

Bapak/ Ibu Ketua Pengadilan Agama Ambarawa

di –

            AMBARAWA

 

 

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Yang tersebut dibawah ini : …………………….………………………………………………

 

—————————- BUDIYANTO Bin SUTARNO ——-———————

 

Tanggal lahir 23 Juni 1968 (umur ± 46 tahun), agama Islam, pekerjaan wiraswasta, alamat di Jl. Sukolilo 33, Kabupaten Semarang;—————————————————–

 

Dalam hal ini memilih tempat kedudukan (domicilie) hukum dikantor kuasanya, dan telah memberi kuasa kepada TAUFIQ NUGROHO, SH, dan ARI SANTOSO,SH keduanya Advokat yang berkantor di Firma Hukum “TAUFIQ NUGROHO,SH & PARTNER“ alamat di Jl. Matoa 2 Solo, Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Mei 2015 (terlampir), selanjutnya disebut sebagai …….. PENGGUGAT.

 

Dengan ini penggugat hendak menyampaikan gugatan pembatalan hibah melalui Pengadilan Agama Ambarawa terhadap anan-anaknya bernama : …………………………

 

  1. NOVITASARI Binti BUDIYANTO, Lahir di Semarang, 4 November 1996 (Umur ± 18 tahun), Agama Islam, Pekerjaan Pelajar, alamat di Jl., Kabupaten Semarang, selanjutnya disebut sebagai…………………………………………………TERGUGAT I.
  2. GAYATRI Binti BUDIYANTO, Lahir di Semarang, 09 Oktober 1999 (Umur ± 15 tahun), Agama Islam, Pekerjaan Pelajar, alamat di Jl., Kabupaten Semarang, selanjutnya disebut sebagai…………………………………………..TERGUGAT II.
  3. KUSUMAWARDHANI Binti BUDIYANTO, Lahir di Semarang, 09 Oktober 1999 (Umur ± 15 tahun), Agama Islam, Pekerjaan Pelajar, alamat di Jl. Kabupaten Semarang, selanjutnya disebut sebagai…………………………TERGUGAT III.

 

  1. MPAR alias Binti SAMADI, Lahir di Semarang, 28 September 1974 (Umur 40 tahun) Agama Islam, Pekerjaan PNS alamat Jl., Kabupaten Semarang, selanjutnya disebut sebagai……………………………………..TURUT TERGUGAT.

 

Adapun gugatan ini diajukan berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan sebagai berikut:……………………………………………………………………………………………..

 

  1. Bahwa PENGGUGAT adalah ayah kandung dari Tergugat I, II dan III dari hasil pernikahan sah antara PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT  pada tanggal 26 Desember 1995 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, sebagaimana Kutipan Akta Nikah No. 222/38/XII/1995, tertanggal 24 Desember 1995; ——————————————-

 

  1. Bahwa pada saat pernikahan PENGGUGAT berstatus jejaka dan TURUT TERGUGAT berstatus perawan; —————————————————————-

 

  1. Bahwa pernikahan antara PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT sangat harmonis hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri (ba’da dhukul), dan melahirkan tiga orang anak perempuan yaitu:

 

 

  1. Bahwa pada tahun 2010 dengan itikad baik dan penuh kasih sayang PENGGUGAT menghibahkan seluruh harta dan asset tanah serta bangunan (yang dalam perkara ini disebut sebagai obyek sengketa) kepada anak-anak (TERGUGAT I-III) yaitu berupa:

 

  1. Sebidang tanah dan bangunan rumah kos-kosan SHM No.65654 terletak di Kel. Bendan Nduwur, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang Luas 202 M2

Batas Utara         : Pekarangan Sri Pys

Batas Timur         : rumah Sumiyem

Batas Selatan     : rumah Sunji Gunawan

Batas Barat         : Jalan Pawiyatan Luhur

  1. Sebidang tanah pekarangan SHM No.17555595 terletak di Kel. Sekaran, Kec. Gunungpati, Kota Semarang Luas 411 M2

Batas Utara         : rumah 03045

Batas Timur         : jalan Gang Pete

Batas Selatan     : rumah 03046

Batas Barat         : pekarangan 03034

 

Dan seterusnya……………………

 

 

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Agama Semarang berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono); ——————————————————————————————

 

Demikian gugatan ini kami sampaikan, atas perkenannya kami mengucapkan terima kasih.

 

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

 

Sragen, 26 Mei 2015

Hormat kami

Kuasa Hukum Penggugat

 

 

 

 

TAUFIQ NUGROHO, SH.

 

 

 

ARI SANTOSO,SH

Incoming search terms:

  • contoh gugatan pembatalan akta hibah
  • contoh surat gugatan pembatalan hibah
Apa Syarat Sebagai Pengacara Profesional?

Apa Syarat Sebagai Pengacara Profesional?

pengacaraApa syarat sebagai pengacara profesional? Hal inilah yang harus anda ketahui ketika akan meminta bantuan pengacara atau advokad dalam masalah hukum. Pada umumnya advokat pasti dari latar belakang pendidikan Sarjana Hukum, tapi tidak banyak lulusan Hukum yang mampu menjadi pengacara yang baik dan profesional. Banyak sekali ketentuan dan syarat menjadi seorang pengacara berdasarkan aturan dan undang-undang pemerintahan yang harus dipenuhi. Selain syarat tersebut kemampuan personal ketika membantu klien itu yang menjadi nilai plus.

Syarat pengacara di Indonesia, harus berlatar belakang lulusan Perguruan Tinggi Hukum, harus mengikuti pendidikan khusus dan lulus ujian profesi yang dilaksanakan oleh suatu organisasi pengacaranya.

Advokad harus menguasai betul ilmu hukum. Kemudian ia harus percaya diri. Ia juga harus dapat membangun hubungan yang baik (empati dan simpati) dengan kliennya. Advokat juga harus memiliki kerajinan dan tidak gampang putus asa. Selain pandai berbicara, seorang advokat juga harus bisa menulis.

Menjadi seorang pengacara tentu mempunyai tantangannya dan seringkali mendapat persepsi negatif. Persepsi dari sebagian khalayak yang memandang profesi pengacara sebagai pembela orang yang salah.

Syarat sebagai pengacara harus berusaha mencari dan berkata benar, serta menjauhi segala bentuk kebohongan, pemalsuan, dan pemutarbalikan fakta dalam membela kliennya. Advokat sejati tidak berjuang membela yang bayar. Maka, ketika menerima suatu perkara, seorang advokat harus meneliti secara saksama perkara yang akan dibelanya. Jika ia menemukan bahwa kebenaran berada di pihak kliennya maka ia harus membelanya, dan berusaha untuk menegakkan kebenaran yang ia temukan.

Rasulullah SAW telah mengingatkan umatnya akan hal ini.

“Dari Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Barang siapa yang membantu salah satu pihak yang bersengketa dengan cara-cara yang tidak benar atau membantu seseorang untuk berbuat zalim maka dia selalu akan berada dalam murka Allah, sampai dia tidak lagi menolong orang tersebut.’”(HR Ibnu Majah dan al-Hakim)”

Maka, tugas utama seorang pengacara adalah menegakkan keadilan dan menyampaikan hak kepada yang berhak menerimanya. Ia harus membantu hakim agar dapat melihat perkara secara jernih dan dari segala aspeknya sehingga hakim dapat memutuskan perkara dengan adil. Dan, advokat tidak merekayasa keputusan hakim yang dapat menguntungkan salah satu pihak yang berperkara tanpa bukti dan argumen yang kuat.

Jasa Pengacara di Solo

 

Taufiq Nugroho SH, Pengacara di Solo Jawa Tengah

daftar pengacara terbaik, lembaga bantuan hukum, konsultasi hukum, kantor lembaga bantuan hukum, pengacara handal, pengacara terbaik, Jasa pengacara, Informasi Advokat, jasa pembuatan website solo, Pengacara di solo, Profil Pengacara,

Asalamualaikum wr wb, salam sejahtera, Saya adalah Taufiq Nugroho SH adalah seorang dengan profesi Lawyer atau pengacara di Solo, Surakarta dan wilayah sekitarnya meliputi Sragen, Boyolali dan Karanganyar Jawa Tengah. Lawyer adalah profesi kami yang siap membantu untuk memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan dengan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum. Pengacara sebagai jasa profesi hukum untuk membantu dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang pengadilan.

Biodata 
Nama : Taufiq Nugroho,S.H.
TTL : Sragen, 30 Juni 1985
Alamat : Jl. Gading Permai Raya Blok AH. No. 1 D, SOlo Baru, Surakarta.
Profesi: Pengacara/Advokat

Motto Kami
“takkan berhenti menolong orang untuk mendapatkan keadilannya”

Lulusan program Sarjana Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dan melanjutkan studi S2 di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Pengalaman Organisasi:
a) Ketua Umum PW IRM Jawa Tengah
b) Wakil Ketua DPD KNPI Jawa Tengah
c) Sekretaris MDMC PWM Jawa Tengah
d) Dewan Pembina Paguyuban Pedagang Keliling Kabupaten Sragen
e) Presiden Persaudaraan Mahasiswa Muslim FH UNS 2003
f) Tim Mootcourt FH UNS
h) Dewan Mahasiswa FH UNS
i) PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia

Untuk mendapatkan bantuan pengacara di wilayah Solo, Sragen, Boyolali, dan Karanganyar

Hubungi :

Taufiq Nugroho SH 

No: 085-229-469-003

Jasa Pengacara di Solo