PERMOHONAN RESTRUKTURISASI KREDIT

PERMOHONAN RESTRUKTURISASI KREDIT

PERMOHONAN RESTRUKTURISASI KREDIT

 

Perihal : PERMOHONAN RESTRUKTURISASI KREDIT

 

 

Kepada Yth.

Pimpinan BANK CIMB NIAGA

Unit Mikro Laju Gemolong

Di-

            S R A G E N

 

Yang bertanda tangan dibawah ini : ………..………..………………………………….………….

TAUFIQ NUGROHO, SH dan ARI SANTOSO, S.H. Keduanya Advokat yang berkantor di Firma Hukum “TAUFIQ NUGROHO, SH & PARTNER“ alamat di Jl. Matoa II No.6, Bulak Indah, Karangasem, Laweyan, Solo, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 01 April 2015 (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa:

 

            Nama              : SUGITO

            TTL                : Sragen, 12 Juli 1945

            Jenis Kelamin: Laki-laki

            Agama            : Islam

            Pekerjaan       : Wiraswasta

            Alamat            : Kec. Sragen, Kab. Sragen

 

Dengan ini hendak menyampaikan Permohonan Restrukturisasi Kredit atas nama SUGITO No. Rekening Tabungan XXXX atau No. CIF XXX dan No. Rekening Pinjaman 070-01-01XXXXX063-713 di Bank CIMB NIAGA Unit Mikro Laju Gemolong, yang pada pokoknya sebagai berikut:————————————————————————————————–

 

  1. Bahwa pada tahun 2013 Pemohondan Termohon (Bank CIMB NIAGA Unit Mikro Laju Gemolong ) telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit atau pinjaman uang di Bank CIMB NIAGA Unit Mikro Laju Gemolong, sebesar Rp.325.000.000,- (Tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) yang akan diangsur sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) setiap bulannya, dalam tempo waktu 4 tahun;————————–

 

  1. Bahwa pada saat penandatanganan akta kredit tersebut pemohon tidak diberi penjelasan tentang isi dari perjanjian tersebut, dan hingga saat ini pemohon sebagai debitur juga tidak pernah diberi salinan atau copian atas Akta Kredit tersebut;——————————

 

  1. Bahwa selama 1,5 tahun terakhir angsuran kredit berjalan dengan lancar kira-kira 18 kali angsuran, dan menurut informasi dari staf Bank CIMB NIAGA Unit Mikro Laju Gemolong sisa pinjaman saat ini adalah sebesar Rp.250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah);———————————————————————————————

 

  1. Bahwa mulai awal tahun 2015 pemohon mengalami persoalan ekonomi, dimana kebutuhan keluarga mulai bertambah dan naiknya harga BBM yang berdampak pada naiknya harga bahan baku besi yang menjadi komoditas utama usaha/bisnis pemohon, sehingga pemohon sangat keberatan untuk membayar angsuran Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) perbulan;———————————————————————————-

 

  1. Bahwa sampai saat ini usaha/ bisnis pemohon masih berjalan lancar, hanya saja omsetnya tidak lagi sebesar dulu ketika harga besi masih murah, dan jika dipaksakan harus membayar angsuran 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) perbulan maka usaha/bisnis pemohon dipastikan akan gulung tikar dan kredit akan macet;———–

 

  1. Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, pemohon mohon agar dilakukan restrukturisasi kredit, yang dulu angsurannya sebesar 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) perbulan diubah atau diganti menjadi Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan, dengan tempo waktu diperpanjang menyesuaikan hingga pinjamannya lunas sepenuhnya;——————

 

  1. Bahwa dengan kondisi usaha/ bisnis pemohon saat ini, pemohon optimis dan yakin dapat membayar angsuran sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan, dan usaha/bisnis pemohon dapat terus berjalan dan berkembang;—————————————————

 

  1. Bahwa Lembaga Keuangan (bank) wajib memberikan kesempatan kepada debitur yang sedang mengalami kesulitan membayar namun masih memiliki itikad baik untuk membayar, sebagaimana diatur dalam Pasal 222 ayat (2) dan (3) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang berbunyi sebagai berikut: ayat (2) ”Debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur” dan ayat (3) ”Kreditur yang memperkirakan bahwa debitur tidak dapat melanjutkan membayar hutangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitur diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan debitur mengajukan rencana perdamaian meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada krediturnya”;————————————————

 

  1. Bahwa jika permohonan ini tidak dikabulkan, kredit pemohon dipastikan akan macet, dan jika terjadi kredit macet maka NPL (Non Perfoming Loan) Bank CIMB NIAGA akan meningkat yang tentunya akan menjadi raport merah di Bank Indonesia, dan sebagai pertimbangan Surat permohonan ini akan kami tembuskan pula ke Bank CIMB NIAGA Cabang Solo dan Bank Indonesia Cabang Solo;—————————————————

 

Demikian Surat Permohonan Restrukturisasi Kredit ini kami sampaikan, atas perhatian dan respon positifnya kami haturkan terimakasih.

 

 

 

Solo, 7 April 2015

Kuasa Hukum

 

 

 

         TAUFIQ NUGROHO, SH.

 

 

 

                ARI SANTOSO,SH

 

 

 

 

Perihal : PERMOHONAN RESTRUKTURISASI KREDIT

 

 

Kepada Yth.

PIMPINAN BANK MANDIRI

CABANG SRAGEN

Di –

            SRAGEN

 

Yang bertandatangandibawah ini : …………………………………………………….………….

TAUFIQ NUGROHO, SH dan ARI SANTOSO, S.H. Keduanya Advokat yang berkantor di Firma Hukum “TAUFIQ NUGROHO, SH & PARTNER“ alamat di Jl. Matoa II No.6, Bulak Indah, Karangasem, Laweyan, Solo, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 01 April 2015 (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa:

 

            Nama              : SUWANTO

            TTL                : Sragen, 12 Juli 1977

            Jenis Kelamin: Laki-laki

            Agama            : Islam

            Pekerjaan       : Wiraswasta

            Alamat            : Karangt RT.02 RW.03, Kel. Tangkil, Kec. Sragen, Kab. Sragen

 

Dengan ini hendak menyampaikan Permohonan Restrukturisasi Kredit atas nama SUWANTO No. Rekening 138-00-1044850-9 di Bank Mandiri Cabang Sragen, yang pada pokoknya sebagai berikut: ………………………………………………………………………………………………………………………….

 

 

  1. Bahwa pada tahun 2013 Pemohon (SUWANTO) dan Termohon (Bank CIMB NIAGA Unit Mikro Laju Gemolong ) telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit atau pinjaman uang di Bank CIMB NIAGA Unit Mikro Laju Gemolong, sebesar Rp.325.000.000,- (Tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) yang akan diangsur sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) setiap bulannya, dalam tempo waktu 4 tahun;————————–

 

  1. Bahwa pada saat penandatanganan akta kredit tersebut pemohon tidak diberi penjelasan tentang isi dari perjanjian tersebut, dan hingga saat ini pemohon sebagai debitur juga tidak pernah diberi salinan atau copian atas Akta Kredit tersebut;——————————

 

  1. Bahwa selama 1,5 tahun terakhir angsuran kredit berjalan dengan lancar kira-kira 18 kali angsuran, dan menurut informasi dari staf Bank CIMB NIAGA Unit Mikro Laju Gemolong sisa pinjaman saat ini adalah sebesar Rp.250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah);———————————————————————————————

 

  1. Bahwa mulai awal tahun 2015 pemohon mengalami persoalan ekonomi, dimana kebutuhan keluarga mulai bertambah dan naiknya harga BBM yang berdampak pada naiknya harga bahan baku besi yang menjadi komoditas utama usaha/bisnis pemohon, sehingga pemohon sangat keberatan untuk membayar angsuran Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) perbulan;———————————————————————————-

 

  1. Bahwa sampai saat ini usaha/ bisnis pemohon (bengkel las besi) masih berjalan lancar, hanya saja omsetnya tidak lagi sebesar dulu ketika harga besi masih murah, dan jika dipaksakan harus membayar angsuran 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) perbulan maka usaha/bisnis pemohon dipastikan akan gulung tikar dan kredit akan macet;———–

 

  1. Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, pemohon mohon agar dilakukan restrukturisasi kredit, yang dulu angsurannya sebesar 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) perbulan diubah atau diganti menjadi Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan, dengan tempo waktu diperpanjang menyesuaikan hingga pinjamannya lunas sepenuhnya;——————

 

  1. Bahwa dengan kondisi usaha/ bisnis pemohon saat ini, pemohon optimis dan yakin dapat membayar angsuran sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan, dan usaha/bisnis pemohon dapat terus berjalan dan berkembang;—————————————————

 

  1. Bahwa Lembaga Keuangan (bank) wajib memberikan kesempatan kepada debitur yang sedang mengalami kesulitan membayar namun masih memiliki itikad baik untuk membayar, sebagaimana diatur dalam Pasal 222 ayat (2) dan (3) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang berbunyi sebagai berikut: ayat (2) ”Debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur” dan ayat (3) ”Kreditur yang memperkirakan bahwa debitur tidak dapat melanjutkan membayar hutangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitur diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan debitur mengajukan rencana perdamaian meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada krediturnya”;————————————————

 

  1. Bahwa jika permohonan ini tidak dikabulkan, kredit pemohon dipastikan akan macet, dan jika terjadi kredit macet maka NPL (Non Perfoming Loan) Bank CIMB NIAGA akan meningkat yang tentunya akan menjadi raport merah di Bank Indonesia, dan sebagai pertimbangan Surat permohonan ini akan kami tembuskan pula ke Bank CIMB NIAGA Cabang Solo dan Bank Indonesia Cabang Solo;—————————————————

 

Demikian Surat Permohonan Restrukturisasi Kredit ini kami sampaikan, atas perhatian dan respon positifnya kami haturkan terimakasih.

 

 

 

Solo, 7 April 2015

Kuasa Hukum

 

 

 

         TAUFIQ NUGROHO, SH.

 

 

 

                ARI SANTOSO,SH

 

 

 

Incoming search terms:

  • contoh surat permohonan restrukturisasi kredit
  • surat permohonan restrukturisasi
  • contoh restrukturisasi kredit
  • contoh repayment Schedule proposal pengajuan kredit