Jasa pengacara Pledoi Kasus Perlindungan Anak

Jasa pengacara Pledoi Kasus Perlindungan Anak

Jasa pengacara Hal  : Pledoi/ Pembelaan Kasus Perlindungan Anak

Pencanulan Anak di Bawah Umur

 

PEMBELAAN / PLEDOOI

Dalam Perkara Pidana No. 49/Pid.B/2011/PN.Srg

PADA PENGADILAN NEGERI SRAGEN

Atas Nama Terdakwa:

SAPUTRA GANDI WIJAYA als GANDHOS Bin JONI WIJAYA

 

 

 

Majelis Hakim yang terhormat,

Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Sidang Pengadilan yang mulia.

 

 

Pada hari ini, Selasa tanggal 10 Mei 2011, setelah Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutannya, tibalah giliran kami untuk menyampaikan pembelaan / pledooi atas nama Terdakwa :

 

Nama                                                 : GANDHOS

Tempat Lahir                                    : Karanganyar

Jenis kelamin                                                : Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan   : Indonesia

Agama                                               : Islam

Pekerjaan                                           : Swasta

Pendidikan                                       : SMA Paket C

 

 

Pertama-tama kami panjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena limpahan Taufiq serta Hidayah-Nya yang telah dilimpahkan kepada kita semua, sehingga persidangan pada hari ini dengan acara pembelaan atau pledooi oleh Penasehat Hukum Terdakwa dapat terlaksana sesuai dengan agenda yang ditentukan dalam persidangan sebelumnya.

Bahwa sesuai dengan system peradilan kita, Jaksa Penuntut Umum mewakili kepentingan publik, inklusif di dalamnya kepentingan korban. Sedangkan Penasehat Hukum mewakili kepentingan Terdakwa. Maka perbedaan sudut pandang ini memberikan perbedaan nuansa dalam mencari dan mengidentifikasikan “kebenaran materiil” guna menegakkan keadilan dan kebenaran. Walaupun demikian, biasa saja terjadi persamaan pandangan antara Jaksa Penuntut Umum dan Peasehat Hukum dalam menilai suatu fakta, jika keduanya berupaya secara jujur dan mengendepankan obyektifitas.

 

Majelis Hakim yang terhormat,

Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Sidang Pengadilan yang mulia.

 

Pada kesempatan ini perkenankan kami menyampaikan Resume atas apa yang dilihat, didengar dan dialami oleh saksi yang disampaikan di persidangan. Sebagaimana diketahui apa yang dialami, dilihat dan didengar oleh seorang saksi serta disampaikan dalam persidangan terbuka adalah alat bukti yang kuat sesuai Hukum Acara Pidana.

Pengungkapan keterangan saksi ini akan dapat membuktikan tabir kebenaran sejati dari perkara pidana ini yang didakwakan terhadap diri Terdakwa. Oleh karena itu kami hanya menyajikan apa yang ada dalam persidangan.

 

Berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No Reg. Perkara : PDM-24/SRAGEN/Ep.1/02.11, tanggal 03 Mei 2011, Terdakwa SAPUTRA GANDI WIJAYA als GANDHOS Bin JONI WIJAYA telah dipersalahkan melanggar  pasal 82 Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dituntut hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dipotong selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

 

Berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas, kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa, akan menjelaskan secara rinci dan jelas, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dan untuk dan atas nama Terdakwa mengajukan pembelaan / pledooi sebagai berikut :

 

 

  1. SURAT DAKWAAN

 

Di awal persidangan perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat dakwaan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan unsur-unsur sebagai berikut : Barang siapa, Dengan sengaja, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membjuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

 

Atas dasar perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah menilai bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan atas fakta-fakta yang terungkap di dalam pemeriksaan di persidangan, berupa keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk, keterangan Terdakwa dan barang bukti, yang dijadikan dasar dan ruang lingkup pemeriksaan ini adalah terungkap sebagai berikut :

 

 

  1. KETERANGAN SAKSI

 

  1. Saksi PARNA CHEMPLING BIN DARMO SUMARTO

 

Di bawah sumpah berdasarkan agamanya, pada pokonya memberikan kesaksian sebagai berikut:

 

  • Bahwa benar saksi sehat jasmani dan rohani;
  • Bahwa saksi menyatakan dirinya mengetahui adanya dugaan pencabulan tersebut dari keterangan orang lain (tetangganya) bukan dari apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri (testimonium de auditu);
  • Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa karena tetangga dekat, dan tidak ada hubungan keluarga;
  • Bahwa benar saksi adalah ayah/ orang tua dari korban yang bernama ARNAKE ARNAKE SAVIRA SARI SARI;
  • Bahwa benar pada hari minggu tanggal 05 Desember 2010 kira-kira pukul 11.30 WIB, ketika saksi dan istri sedang jagong di rumah tetangga, dihubungi lewat HP oleh Herlambang “kalau korban ARNAKE SAVIRA SARI diciumi dirumah terdakwa”, namun ketika dicek ternyata tidak benar, karena ARNAKE SAVIRA SARI tidak ada dirumah terdakwa;
  • Bahwa hubungan saksi dan keluarga terdakwa saat ini masih baik, tidak ada dendam atau kebencian sama sekali;
  • Bahwa benar saksi tidak pernah melihat sendiri secara langsung Terdakwa mencium, meraba ataupun mencabuli saksi korban (ARNAKE SAVIRA SARI).

 

Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.

 

 

  1. Saksi ARNAKE SAVIRA SARI

 

DI bawah sumpah berdasarkan agamanya pada pokoknya memberikan kesaksian sebagai berikut:

 

  • Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
  • Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa karena tetangga dekat, dan tidak ada hubungan keluarga;
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 05 Desember 2010 sekitar jam 11.00 WIB, ketika orang tua saksi sedang jagong, saksi bersama dengan Aji (adiknya) dan Arsyana, datang sendiri kerumah Terdakwa (tanpa dipanggil), untuk bermain play station;
  • Bahwa benar ketika Aji dan Arsyana bermain play station, saksi dipanggil “ya rene bubukan kene”, lalu saksi mendekat pada Terdakwa dan ikut tiduran disamping Terdakwa, kemudian saksi dicium pipi dan bibir lalu Terdakwa juga sempat meraba celana luar yang menutupi kemaluan saksi;
  • Bahwa benar ketika saksi akan dicium oleh Terdakwa, saksi tidak diberi janji-janji atau imbalan apapun dari Terdakwa dan juga tidak dipaksa dan juga tidak diancam oleh Terdakwa;
  • Bahwa benar ketika Terdakwa meraba celana luar yang menutupi kemaluan saksi, saksi tidak merasakan apa-apa, tidak merasakan enak, tidak terangsang, tidak merasakan sakit, tidak menangis, tidak menolak dan tidak meronta sama sekali;
  • Bahwa benar kira-kira pada bulan Agustus 2010 ketika itu Terdakwa bersama kedua temannya (FAUZI dan ADRIANO) sedang menonton video porno melalui HP, kemudian saksi ikut menonton, kemudian Terdakwa berkata “ayo dolanan kui” maksudnya alat kelamin, pada waktu itu saksi diam saja, kemudian Terdakwa mencium pipi dan meraba celana luar yang menutupi kemaluan saksi, yang mana saat itu masih ada FAUZI dan ADRIANO;
  • Bahwa benar pada hari dan tanggal lupa tahun 2010 sehabis Maghrib, bertempat di Mushola kampong Manggis, saksi dipangku kemudian pipi saksi dicium oleh Terdakwa;
  • Bahwa benar saksi berumur 11 tahun 11 bulan, dan berstatus sebagai pelajar SD Kelas V;

 

Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.

 

 

  1. Saksi ARSYANA

 

Di persidangan pada pokoknya memberkan kesaksian sebagai berikut:

 

  • Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa;
  • Bahwa benar saksi dan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga;
  • Bahwa saksi menyatakan dirinya mengetahui adanya dugaan pencabulan tersebut dari keterangan orang lain (tetangganya) bukan dari apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri (testimonium de auditu);
  • Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 05 Desember 2010 saksi bersama saksi korban (ARNAKE SAVIRA SARI), dan Aji bermain ke rumah Terdakwa;
  • Bahwa benar di rumah tersangka, saksi dan Aji bermain play station, sedangkan ARNAKE SAVIRA SARI dan Terdakwa berada dibelakang saksi, sehingga saksi tidak tahu sama sekali apa yang terjadi antara ARNAKE SAVIRA SARI dan Terdakwa;
  • Bahwa benar pada hari dan tanggal lupa, sehabis Sholat Isya saksi bersama ARNAKE SAVIRA SARI dan Terdakwa di Mushola, waktu itu saksi melihat bahwa ARNAKE SAVIRA SARI dipangku oleh Terdakwa;
  • Bahwa benar saksi dan ARNAKE SAVIRA SARI kadang bermain di rumah Terdakwa;
  • Bahwa benar saksi adalah teman sekolah ARNAKE SAVIRA SARI yang duduk di kelas V SD;
  • Bahwa benar saksi tidak pernah melihat sendiri secara langsung Terdakwa mencium, meraba ataupun mencabuli saksi korban (ARNAKE SAVIRA SARI).

 

Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.

 

 

  1. Saksi AJI KUSUMA HIDAYAT

 

Tanpa disumpah, pada pokoknya memberikan kesaksian sebagai berikut :

 

  • Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga;
  • Bahwa saksi menyatakan dirinya mengetahui adanya dugaan pencabulan tersebut dari keterangan orang lain (tetangganya) bukan dari apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri (testimonium de auditu);
  • Bahwa benar saksi sering bermain ke rumah Terdakwa;
  • Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 05 Desember 2010 saksi bersama kakaknya (ARNAKE SAVIRA SARI) dan Arsyana datang bermain kerumah Terdakwa, lalu Saksi dan Arsyana bermain play station;
  • Bahwa benar ketika saksi sedang bermain play station dengan Arsyana, ARNAKE SAVIRA SARI dan Terdakwa berada dibelakang saksi, namun saksi tidak tahu apa yang terjadi dibelakangnya, karena saksi asyik bermain play station;
  • Bahwa benar setelah saksi dan Arsyana keluar karena dipanggil Herlambang, ARNAKE SAVIRA SARI masih dirumah Terdakwa.;
  • Bahwa benar saksi tidak pernah melihat sendiri secara langsung Terdakwa mencium, meraba ataupun mencabuli saksi korban (ARNAKE SAVIRA SARI).

 

Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa-Terdakwa tidak keberatan.

 

  1. Saksi HERLAMBANG KARUNIA PAMBUDIYANTO

 

Di bawah sumpah berdasarkan agamanya pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut :

 

  • Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
  • Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 05 Desember 2010 sekira jam 11.00 WIB, waktu itu saksi membeli sosis di depan rumah Terdakwa ada penjual lewat, tanpa disengaja saksi melihat ARNAKE SAVIRA SARI, Aji dan Arsyana berjalan menuju rumah Terdakwa;
  • Bahwa benar saksi melihat Terdakwa memanggil ARNAKE SAVIRA SARI “rene dolan rene”;
  • Bahwa benar selanjutnya saksi melihat ARNAKE SAVIRA SARI, Aji dan Arsyana masuk ke rumah Terdakwa, karena curiga saksi mengintip melalui kaca jendela depan rumah Terdakwa;
  • Bahwa benar saksi melihat Aji dan Arsyana bermain play station, sedang Terdakwa dan ARNAKE SAVIRA SARI duduk di atas sofa di depan TV dengan posisi berhadapan, lalu saksi melihat Terdakwa menciumi ARNAKE SAVIRA SARI dan meraba-raba, setelah itu saksi menghubungi bapaknya ARNAKE SAVIRA SARI;
  • Bahwa benar kemudian ARNAKE SAVIRA SARI disuruh pulang buliknya, selanjutnya saksi tidak tahu;
  • Bahwa benar ARNAKE SAVIRA SARI sering bermain ke rumah Terdakwa, karena rumahnya berhadapan;
  • Bahwa benar ARNAKE SAVIRA SARI berumur 11 tahun;

 

Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa sangat keberatan, karena keterangan saksi bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya. Diantaranya:

  • Tidak benar bahwa Terdakwa memanggil ARNAKE SAVIRA SARI, yang benar saksi datang sendiri ke rumah Terdakwa tanpa dipanggil;
  • Tidak benar bahwa Terdakwa dan ARNAKE SAVIRA SARI duduk berhadapan di atas sofa di depan TV, karena di depan TV yang ada tikar dan kasur untuk tidur sehari-hari Terdakwa, tidak ada sofa;
  • Tidak benar bahwa ARNAKE SAVIRA SARI dijemput buliknya di rumah Terdakwa, karena yang datang kerumah Terdakwa adalah ayah ARNAKE SAVIRA SARI (PARNA CEMPLING) namun ketika dijemput ARNAKE SAVIRA SARI sudah tidak ada di rumah Terdakwa.

 

  1. Saksi DASNO NOTO MIHARJO

 

Di bawah sumpah berdasarkan agamanya pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut :

 

  • Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
  • Bahwa saksi menyatakan dirinya mengetahui adanya dugaan pencabulan tersebut dari keterangan orang lain (tetangganya) bukan dari apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri (testimonium de auditu);
  • Bahwa benar pada awalnya hari Kamis tanggal 24 Desember 2010 sekira jam 14.00 WIB, ada 2 warga Karang Taruna datang ke rumah memberitahu bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan terhadap ARNAKE SAVIRA SARI, warganya;
  • Bahwa benar selanjutnya saksi datang ke rumah ketua Pemuda RT.02 untuk menyelesaikan masalah pelecehan Terdakwa pada ARNAKE SAVIRA SARI secara kekeluargaan, namun karena tidak ada penyelesaian maka kejadian tersebut dilaporkan ke kantr Polisi;
  • Bahwa benar saksi tidak pernah melihat sendiri secara langsung Terdakwa mencium, meraba ataupun mencabuli saksi korban (ARNAKE SAVIRA SARI).

 

Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.

 

  1. Saksi SOEDARSO

 

Di bawah sumpah berdasarkan agamanya pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut :

 

  • Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
  • Bahwa saksi menyatakan dirinya mengetahui adanya dugaan pencabulan tersebut dari keterangan orang lain (tetangganya) bukan dari apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri (testimonium de auditu);
  • Bahwa benar pada hari tanggal lupa tahun 2010 sekitar setelah Maghrib saat itu cuaca hujan, saksi pada waktu itu melihat dibalik gorden rumahnya bahwa di luar teras Mushola terdapat Terdakwa sedang tiduran diteras diapit oleh 2 perempuan yang saksi tidak mengenalnya;
  • Bahwa benar kemudian saksi membuka pintu rumah melihat Terdakwa sedang berhadapan dengan seorang perempuan tapi saksi tidak tahu siapa;
  • Bahwa benar setelah itu dibalik gorden rumahnya saksi melihat Terdakwa menggendong ARNAKE SAVIRA SARI diteras Mushola sebelah utara, tetapi saki tidak tahu persis apa yang dilakukan karena saksi tidak begitu memperhatikan;
  • Bahwa benar saksi tidak pernah melihat sendiri secara langsung Terdakwa mencium, meraba ataupun mencabuli saksi korban (ARNAKE SAVIRA SARI).

 

Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan.

 

 

  1. KETERANGAN TERDAKWA

 

Di muka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

 

  • Bahwa benar pada bulan Agustus 2010 ketika itu Terdakwa bersama kedua temannya (FAUZI dan ADRIANO) sedang menonton video porno melalui HP, kemudian ARNAKE SAVIRA SARI ikut menonton, kemudian Terdakwa berkata “ayo dolanan kui” maksudnya alat kelamin, pada waktu itu saksi diam saja, kemudian Terdakwa mencium pipi dan meraba celana luar yang menutupi kemaluan saksi, yang mana saat itu masih ada FAUZI dan ADRIANO;
  • Bahwa benar saat melihat video porno tersebut Terdakwa tidak berniat dan tidak bernafsu mencabuli ARNAKE SAVIRA SARI, karena saat itu juga masih ada FAUZI dan ADRIANO;
  • Bahwa benar pada hari tanggal lupa, sehabis Maghrib di Mushola Terdakwa Terdakwa menggendong dan mencium pipi ARNAKE SAVIRA SARI;
  • Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 05 Desember 2010 sekira jam 10.00 WIB korban ARNAKE SAVIRA SARI, Aji dan Arsyana datang ke rumah Terdakwa;
  • Bahwa benar ketika itu Aji dan Arsyana bermain play station, sedangkan Terdakwa dan ARNAKE SAVIRA SARI di belakang Aji dan Arsyana bermain play station, setalah itu tubuh ARNAKE SAVIRA SARI ditutup dengan selimut, kemudian dicium pipi dan bibirnya dan sempat meraba celana luar yang menutupi kemaluan ARNAKE SAVIRA SARI;
  • Bahwa saat akan mencium ARNAKE SAVIRA SARI, Terdakwa tidak membujuk, tidak memberi imbalan, maupun janji-janji, tidak memaksa maupun mengancam, hanya sekedar rasa kasih sayang sebagai kakak dan adik;
  • Bahwa saat mencium ARNAKE SAVIRA SARI, Terdakwa tidak merangsang dan tidak berniat sama sekali untuk mencabuli ARNAKE SAVIRA SARI, karena di rumah saat itu ada 3 kamar tidur yang kosong tetapi sama sekali tidak ada niat Terdakwa untuk mengajak ARNAKE SAVIRA SARI masuk ke dalam kamar tidur;
  • Bahwa Terdakwa tahu dan menyadari jika memperkosa anak dibawah umur melanggar hukum dan akan dihukum berat;
  • Bahwa Terdakwa mencium ARNAKE SAVIRA SARI adalah sebagai bentuk kasih sayang adik dan kakak semata, karena jika ingin mengumbar nafsu Terdakwa saat itu sudah mempunyai pacar yang sudah mampu dan pantas untuk dikawin (dinikahi);
  • Bahwa benar ARNAKE SAVIRA SARI berumur 11 tahun dan belum pantas dikawin;
  • Bahwa benar atas keadian tersebut Terdakwa dilaporkan ke Kantor Polisi Masaran;
  • Bahwa benar atas kejadian tersebut orang tua Terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban dan dimaafkan;
  • Bahwa benar Terdakwa belum pernah dihukum.

 

 

  1. BARANG BUKTI

 

Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini yaitu :

  • VISUM ET REPERTUM No. 370/63/XII/2010 tanggal 26 Desember 2010 yang dibuat dan ditandatanganioleh dr. Ismail, Sp.OG selaku dokter pada RSUD Sragen, yang dilapmpirkan dalam berkas perkara Terdakwa;
  • 1 (satu) Rok warna merah muda, 1 (satu) kaos tanpa lengan warna merah, 1 (satu) buah miniset warna putih, 1 (satu) buah celana dalam warna biru;
  • 1 (satu) buah celana pendek warna bir, 1 (satu) buah kas lengan pendek, 1 (satu) buah celana dalam warna merah, 1 (satu) buah sprei warna biru bermotif bunga, 1 (satu) buah selimut warna abu-abu.

 

 Jasa pengacara

 

 

  1. PETUNJUK

 

Bahwa dalam perkara ini di persidangan tidak ditemukan adanya petunjuk, karena keterangan dari satu saksi dengan kesaksian dari saksi yang lain tidak ada persesuaian dan masing-masing kesaksian yang diberikan dalam persidangan adalah tidak berkualitas sebagai saksi sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal 1 (angka 27) KUHAP, karena saksi menyatakan dirinya mengetahui adanya dugaan pencabulan tersebut dari keterangan orang lain (tetangganya) tidak dari apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri (testimonium de auditu), sehingga tidak dapat dijadikan barang bukti yang sah menurut hukum.

 

 

  1. ANALISIS FAKTA

 

Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:

  1. Bahwa sesuai dengan hasil VISUM ET REPERTUM No. 370/63/XII/2010 tanggal 26 Desember 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ismail, SpOG selaku dokter di RSUD Sragen, yang menerangkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap korban ARNAKE SAVIRA SARI:

Pemeriksaan luar : Kepala, leher, anggota gerak atas dan bawah tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan

Daerah kemaluan: Bibir kemaluan luar normal tidak ada kelainan, tampak lender keputihan diliang kemaluan. Selaput dara bentuk anuler (cincin), tidak tampak robekan pada selaput dara, tidak tampak luka dan tanda-tanda kekerasan.

Pemeriksaan laboratorium: dilakukan cek sperma hasilnya negative ( – ) Jasa pengacara

Kesimpulan : Seorang wanita umur 10 tahun 11 bulan, keadaan umum baik, sadar. Selaput dara masih utuh, tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.

Bertolak dari hasil Visum Et Repertum di atas, terungkap fakta bahwa tidak terjadi pelecehan seksual pada alat kelamin ARNAKE SAVIRA SARI yang dilakukan oleh Terdakwa;

 

 

Dan seterusnya……………

 

 

  1. PERMOHONAN

 

Majelis Hakim yang terhormat,

Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Sidang Pengadilan yang mulia.

 

 

Berdasarkan hal-hal yang terurai tersebut di atas, kami selaku penasihat hukum Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat berkenan untuk menjatuhkan putusan dalam perkara ini secara arif dan bijaksana sebagai berikut :

Jasa pengacara

  1. Menyatakan Terdakwa GANDHOS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja, Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” yang diatur dalam pasal 82 Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
  2. Membebaskan Terdakwa GANDHOS dari segala tuntutan hukum;
  3. Memulihkan hak-hak Terdakwa GANDHOS dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  4. Membebankan segala biaya dalam perkara ini kepada Negara.

 

Demikian nota pembelaan atau pledooi ini disampaikan dan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sragen, pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2011.

 

 

 

Jasa pengacara

 

Hormat kami,

Penasehat  Hukum Terdakwa

 

 

 

    TAUFIQ NUGROHO, S.H.

 

 

Incoming search terms:

  • https://www taufiqpengacara com/jasa-pengacara-pledoi-pembelaan-kasus-perlindungan-anak-pencanulan-anak-di-bawah-umur/
  • frofile pengacara
  • nota pembelaan dalam perkara perlindungan anak
  • PLEDOI ANAK DIBAWAH UMUR
  • pledoi perkara pencabulan

Taufiq Nugroho SH, Pengacara di Solo Jawa Tengah

daftar pengacara terbaik, lembaga bantuan hukum, konsultasi hukum, kantor lembaga bantuan hukum, pengacara handal, pengacara terbaik, Jasa pengacara, Informasi Advokat, jasa pembuatan website solo, Pengacara di solo, Profil Pengacara,

Asalamualaikum wr wb, salam sejahtera, Saya adalah Taufiq Nugroho SH adalah seorang dengan profesi Lawyer atau pengacara di Solo, Surakarta dan wilayah sekitarnya meliputi Sragen, Boyolali dan Karanganyar Jawa Tengah. Lawyer adalah profesi kami yang siap membantu untuk memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan dengan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum. Pengacara sebagai jasa profesi hukum untuk membantu dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang pengadilan.

Biodata 
Nama : Taufiq Nugroho,S.H.
TTL : Sragen, 30 Juni 1985
Alamat : Jl. Gading Permai Raya Blok AH. No. 1 D, SOlo Baru, Surakarta.
Profesi: Pengacara/Advokat

Motto Kami
“takkan berhenti menolong orang untuk mendapatkan keadilannya”

Lulusan program Sarjana Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dan melanjutkan studi S2 di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Pengalaman Organisasi:
a) Ketua Umum PW IRM Jawa Tengah
b) Wakil Ketua DPD KNPI Jawa Tengah
c) Sekretaris MDMC PWM Jawa Tengah
d) Dewan Pembina Paguyuban Pedagang Keliling Kabupaten Sragen
e) Presiden Persaudaraan Mahasiswa Muslim FH UNS 2003
f) Tim Mootcourt FH UNS
h) Dewan Mahasiswa FH UNS
i) PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia

Untuk mendapatkan bantuan pengacara di wilayah Solo, Sragen, Boyolali, dan Karanganyar

Hubungi :

Taufiq Nugroho SH 

No: 085-229-469-003

Jasa Pengacara di Solo

Incoming search terms:

  • https://www taufiqpengacara com/taufiq-nugroho-sh-pengacara-di-solo-jawa-tengah/