jasa pengacara Perihal : SOMASI
Kepada :
SUHOTTO
Kab. Sukoharjo
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yang tersebut dibawah ini : …………………………………………………………….………….
TAUFIQ NUGROHO, SH. Advokat yang berkantor di Jl. Singosari Raya No.33 Semarang, Jawa Tengah, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 07 Januari 2014 (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa:
Nama : SUBAKAHR
TTL : Surakarta, 08 Agustus 1963
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Agama : Islam
Alamat : Jl. Danapuri Kota Depok.
selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………………..….. PEMBERI KUASA.
Dengan ini hendak menyampaikan somasi tentang dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penyerobotan rumah yang dilakukan Sdr M. Hatta, yang pada pokonya sebagai berikut: ……….
klik di sini jika membutuhkan kami
1. Perlu kami ingatkan supaya Sdr. SUHOTTOsadari, bahwa rumah yang saat ini Sdr. SUHOTTOtempati di kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo, adalah harta warisan dimana setengah dari rumah tersebut masih berstatus milik Ibu X, Sdr. SUHOTTOdan kedua
2. Bahwa sejak kesepakatan pembagian warisan tersebut sampai detik ini Sdr. SUHOTTObelum juga bersedia untuk menyerahkan sepenuhnya hak dari Ibu X, baik itu dengan jalan menyerahkan rumah tersebut dan Ibu X membayar konpensasi sebagian
3. Bahwa Somasi ini merupakan puncak kekecewaan Ibu X, jika dalam waktu 7 x 24 jam sejak Somasi ini dilayangkan Sdr. SUHOTTO tidak juga menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, maka persoalan ini akan dengan sangat cepat diselesaikan di Kepolisian (Pidana) dan di Pengadilan (Perdata), yang tentunya dengan dukungan media massa cetak maupun elektronik, lawan politik sdr. akan sangat memanfaatkan moment ini menjelang April 2014.
Demikian SOMASI ini kami sampaikan, semoga dapat dimengerti dan segera ditindaklanjuti dengan tindakan yang cepat dan tepat
Semarang, 13 Januari 2014
Kuasa Hukum
TAUFIQ NUGROHO, SH.
Incoming search terms:
- SOMASI WARISAN