Permohonan Poligami Lembaga Bantuan Hukum

Permohonan Poligami Lembaga Bantuan Hukum

Permohonan Poligami lembaga bantuan hukum, konsultasi hukum, kantor lembaga bantuan hukum, pengacara handal, pengacara terbaik, Jasa pengacara, Informasi Advokat, jasa pembuatan website solo, Pengacara di solo, Profil Pengacara,

 

Perihal             : Permohonan Poligami

 

 Lembaga Bantuan Hukum

 

Kepada Yth.

Bapak Ketua Pengadilan Agama Sragen

Jl. Dr. Soetomo No. 3 A

di –

            SRAGEN.

 

 

Permohonan Poligami Lembaga Bantuan Hukum

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Yang tersebut dibawah ini : ………………………………………………………..………………….

 

————————————– SUPARTO Bin SUKINO ———————————————

Lembaga Bantuan Hukum

umur ± 44 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, alamat di Kleco Wetan, RT.09, Desa banaran,, Kabupaten Sragen; —————————————————-

 

Dalam hal ini memilih tempat kedudukan (domicilie) hukum dikantor kuasanya dan telah memberi kuasa kepada TAUFIQ NUGROHO, SH, Advokat beralamat di Jl. Jatitengah-Bendo, Ngaringrejo, RT 02, Ds.Newung, Kec.Sukodono, Kab.Sragen, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 01 April 2011 (terlampir), selanjutnya disebut sebagai ………………… PEMOHON.

 

Dengan ini pemohon hendak mengajukan permohonan poligami melalui Pengadilan Agama Sragen terhadap istrinya bernama : …………………………………………………………….….

 

————————————— SUBEKTI BIN SABENTO —————————————

 

Umur ± 37 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, alamat di Balioharjo, Kabupaten Sragen, selanjutnya disebut sebagai……………………………………………………………………………. TERMOHON.

 

Adapun permohonan poligami ini diajukan berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan sebagai berikut: ………………………………………………..………………………………………..…..

 

  1. Bahwa pemohon dan termohon telah melangsungkan pernikahan secara sah pada tanggal 21 Februari 1998 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Baliharjo, Kabupaten Sragen, sebagaimana kutipan akta nikah No. 470/38/II/1998, tertanggal 23 Februari 1998; —

 

  1. Bahwa pada saat pernikahan pemohon berstatus jejaka dan termohon berstatus janda; ——–

 

  1. Bahwa pernikahan antara pemohon dan termohon sampai saat ini belum dikaruniai anak, dan sekarang termohon juga dalam keadaan tidak hamil; ——————————————-

 

Dan seterusnya…………………..

 

 

Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perkenannya kami mengucapkan terima kasih.

 

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

 

 

 

Sragen, 19 April 2011

Hormat kami,

Kuasa Hukum Pemohon

 

 

 

 

TAUFIQ NUGROHO, SH.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *