Permohonan Penangguhan Penahanan

Permohonan Penangguhan Penahanan

Permohonan Penangguhan Penahanan 

Hal  : Permohonan Penangguhan Penahanan

 

Semarang, 6 April 2015

No : 16/ pdn-pp/ 2015
Lamp :

– Fotocopy surat kuasa
– Surat keterangan menjamin

Kepada Yth.
Bapak/Ibu Kepala Kepolisian Republik Indonesia Sektor Gunungpati Semarang.
Di Semarang.

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini,saya :
TAUFIQ NUGROHO, SH, Advokat berkantor di JL.Singosari Raya 33 Semarang, sebagai kuasa hukum dari :

1. Nama : Kurniawan
Umur : 36 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Pakintelan RT: 4 RW: 2, Pakintelan, Kebakkramat

Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 5 April 2015, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Dengan ini mengajukan permohonan kepada Bapak/Ibu Kepala Kepolisian Republik Indonesia Sektor Gunungpati Semarang yang menangani perkara ini untuk Penangguhan Penahanan atau Peralihan Terhadap Jenis Penahanan lainnya terhadap klien kami, yang ditahan oleh Kepolisian Republik Indonesia Sektor Gunungpati atas dasar perintah penahanan tertanggal 4 April 2015 ditahan sejak tanggal 4 April 2015 terkait dalam perkara terjadinya tindak pidana berdasarkan yang diatur dalam primer pasal 353 KUHP subsider pasal 351 KUHP subsider 368 KUHP.
Adapun dasar pertimbangan permohonan ini adalah sebagai berikut :
1. Bahwa klien kami telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik dengan tidak mempersulit jalanya pemeriksaan.
2. Klien kami yang bernama Kurniawan merupakan pencari nafkah satu-satunya di keluarga, selain itu tersangka masih mempunyai tanggungan anak yang masih kecil sehingga bila tetap dilakukan penahanan dapat dipastikan keluarga tersangka akan terlantar.

 

 

Dan seterusnya…………..

 

Demikian surat permohonan Penangguhan Penahanan kami ajukan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Hormat Kuasa Hukum

TAUFIQ NUGROHO, SH

 

PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH

PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH

PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH

 

Perihal : PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH

 

 

Kepada Yth.

Bapak Ketua Pengadilan Agama Sragen

Jl. Dr. Soetomo No. 3 A

Di _SRAGEN

 

 

 

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Yang tersebut dibawah ini : …………………….…………………………………………………

 

————————————- WARTONO Bin KASIMAN —————————————–

 

umur ± 42 tahun, agama islam, pekerjaan swasta, alamat di Kaloran RT.02, Ds. Banaran, Kec. Gemolong, Kab. Sragen; ————————————————————————————–

 

Dalam hal ini memilih tempat kedudukan (domicilie) hukum dikantor kuasanya, dengan ini memberi kuasa kepada TAUFIQ NUGROHO, SH, advokat yang berkantor di Firma Hukum TAUFIQ NUGROHO, SH & PARTNER, alamat Jl. Jatitengah-Sukodono, Ngaringrejo RT.02, Newung, Sukodono, Sragen, Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 April 2012 (terlampir), selanjutnya disebut sebagai ………………………..…….…….. PEMOHON.

 

Dengan ini pemohon hendak menyampaikan Permohonan Dispensasi Nikah melalui Pengadilan Agama Sragen berdasarkan dalil-dalil dan alasan-alasan sebagai berikut:…………………………

 

  1. Bahwa pemohon hendak menikahkan anak kandung pemohon :

Nama               : PURWANTO bin WARTONO

Tanggal lahir   : 31 Januari 1994 ( umur 18 Tahun 3 bulan )

Agama             : Islam

Pekerjaan         : Karyawan Swasta

Alamat            : Kaloran RT.02, Ds. Banaran, Kec. Gemolong, Kab. Sragen

 

Dengan calon Istri :

Nama               : Suyanti binti Suyanto

Tangal lahir     : 27 Januari 1995 (Umur: ± 17 Tahun)

Agama             : Islam

Pekerjaan         : Belum Bekerja

Alamat            : Banaran, Kec. Gemolong, Kab. Sragen

Yang akan dilaksanakan dan dicatatkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gemolong ;—————————————————

 

  1. Bahwa syarat-syarat untuk melaksanakan pernikahan tersebut baik menurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan Perundang-Undangan yang berlaku telah terpenuhi, kecuali syarat umur bagi anak pemohon belum mencapai 19 tahun, yakni baru berumur 18 Tahun 3 bulan; ————————————————————————————-

 

 

 

Dan seterusnya…

 

Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perkenannya kami mengucapkan terima kasih.

 

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

 

 

Sragen, 10 April 2012

Hormat kami,

Kuasa Hukum Pemohon

 

 

 

 

TAUFIQ NUGROHO, SH.

 

CONTOH PERMOHONAN PERUBAHAN NAMA

CONTOH PERMOHONAN PERUBAHAN NAMA

CONTOH PERMOHONAN PERUBAHAN NAMA

 

 

Kepada Yth.

Bapak Ketua Pengadilan Negeri SOLO

Di _SOLO

 

 

Perihal : PERMOHONAN PERUBAHAN NAMA

 

 

 

 

Yang tersebut dibawah ini : …………………….…………………………..……………………

 

Nama                          : SUJOKO

Tempat Tanggal Lahir: SOLO, 04 Agustus 1978 (Umur ± 36 tahun)

Agama                         : Islam

Pekerjaan                     : Karyawan Swasta

Alamat                        : Vila Nusa Indah 5 Solo

 

Dalam hal ini memilih tempat kedudukan (domicilie) hukum dikantor kuasanya, dengan ini memberi kuasa kepada TAUFIQ NUGROHO, SH dan SENO BANGKIT PRAKOSO, SH Keduanya Advokat yang berkantor di Firma Hukum “TAUFIQ NUGROHO,SH & PARTNER“ alamat di Jl. Matoa 2, SOLO, bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Juni 2014 (terlampir), selanjutnya disebut sebagai ……………………………..………..….…….. PEMOHON.

 

Dengan ini pemohon hendak menyampaikan Permohonan Perubahan Nama melalui Pengadilan Negeri SOLO berdasarkan dalil-dalil dan alasan-alasan sebagai berikut;………………………………….

 

  1. Bahwa pemohon lahir di SOLO, pada tanggal 04 Agustus 1978 dengan nama AGUS, dari hasil perkawinan antara ayahnya bernama WAGIMIN dan ibu bernama SUBEKTI Bukti Akta Kelahiran No.45042/DIS/1989 dari Kantor Catatan Sipil SOLO dengan nama AGUS; ————————————————————————————————-

 

  1. Bahwa setelah dewasa, berdasarkan hasil keputusan musyawarah keluarga (dengan pertimbangan kejawen), pada tanggal 01 Januari 2000, nama AGUS diganti menjadi SUSILO sampai sekarang dan tidak pernah dirubah lagi. Bukti Kartu Keluarga dan KTP No. 320102040878007 atas nama SUSILO;———————————-

 

DAN SETERUSNYA……………………..

 

Berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan tersebut di atas, pemohon mohon kepada Pengadilan Negeri SOLO untuk berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut;…..

 

 

PRIMAIR

  1. Mengabulkan permohonan pemohon; ——————————————————————
  2. Menetapkan nama SUJOKO yang tercatat dalam Akta Kelahiran N45042/DIS/1989 berubah menjadi SUSILO;———————————————————————————
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan Perubahan Nama SUJOKO yang tercatat dalam Akta Kelahiran N45042/DIS/1989 berubah menjadi SUSILO di Kantor Catatan Sipil Kabupaten SOLO;————————————————————————
  4. Membebankan beaya perkara menurut hukum; ——————————————————-

 

Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perkenannya kami mengucapkan terima kasih.

 

 

 

 

SOLO, 3 Juli 2014

Hormat kami,

Kuasa Hukum Pemohon

 

 

 

 

 

TAUFIQ NUGROHO, SH.

 

 

 

 

 

SENO BANGKIT PRAKOSO, SH

 

 

 

Perihal             : Perbaikan Permohonan Perubahan Nama dan Tanggal Lahir

 

Kepada Yth.

Majelis Hakim Pemeriksa perkara Perdata

No. 62/Pdt.P/2014/PN.Srg.

Pengadilan Negeri SOLO

Di _SOLO.

 

 

Yang bertandatangan dibawah ini : ………………………………………….…..………………….

 

TAUFIQ NUGROHO, SH dan SENO BANGKIT PRAKOSO, SH Keduanya Advokat yang berkantor di Firma Hukum “TAUFIQ NUGROHO,SH & PARTNER“ alamat di Jl. Jatitengah-Sukodono, Ngaringrejo, RT.2/1 Newung, Sukodono, SOLO, bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Juni 2014 (terlampir), ; ————-

 

Dengan ini pemohon hendak mengajukan perbaikan Permohonan Perubahan Nama dan Tanggal Lahir sebagai berikut : ……………………………………………………………………………………………………

 

DALAM POSITA :

 

  1. Bahwa pemohon lahir di SOLO, pada tanggal 04 Agustus 1978 dengan nama AGUS, dari hasil perkawinan antara ayahnya bernama WAGIMIN dan ibu bernama SIAMTI. Bukti Akta Kelahiran No.45042/DIS/1989 dari Kantor Catatan Sipil SOLO dengan nama AGUS; ————————————————————————————————-

 

     Diperbaiki menjadi :

 

Bahwa pemohon lahir di SOLO, pada tanggal 04 Agustus 1978 dengan nama AGUS, dari hasil perkawinan antara ayahnya bernama WAGIMIN dan ibu bernama SIAMTI. Bukti Akta Kelahiran No.45042/DIS/1989 dari Kantor Catatan Sipil SOLO dengan nama AGUS namun tanggal lahir tertulis 05 November 1978; —————————————-

 

  1. Bahwa karena perubahan nama tersebut, sampai saat ini SURAT-SURAT Pemohon baik berupa Sertifikat tanah, KTP, KK, Akte Anak-Anak dan Surat-Surat penting lainnya semua menggunakan nama AGUS SUSILO; —————————————————–

 

     Diperbaiki menjadi :

 

Bahwa karena perubahan nama tersebut, sampai saat ini SURAT-SURAT Pemohon baik berupa Sertifikat tanah, KTP, KK, Akte Anak-Anak dan Surat-Surat penting lainnya semua menggunakan nama AGUS SUSILO dan tanggal lahir 04 Agustus 1978; ———–

 

7.. Bahwa karena perbedaan nama dalam Akte Kelahiran (AGUS) dan nama dalam KTP dan KK (AGUS SUSILO) tersebut, Pemohon kesulitan dalam membuat Paspor dan surat-surat penting lainnya, sehingga perlu adanya Penetapan Perubahan Nama dari Pengadilan Negeri SOLO; —————————————————————————————-

 

     Diperbaiki menjadi :

 

Bahwa karena perbedaan nama dalam Akte Kelahiran (AGUS tanggal lahir 05 November 1978) dan nama dalam KTP dan KK (AGUS SUSILO tanggal lahir 04 Agustus 1978) tersebut, Pemohon kesulitan dalam membuat Paspor dan surat-surat penting lainnya, sehingga perlu adanya Penetapan Perubahan Nama dari Pengadilan Negeri SOLO; ——-

 

 

 

DALAM PETITUM PRIMAIR :

 

  1. Menetapkan nama AGUS yang tercatat dalam Akta Kelahiran No.45042/DIS/1989 berubah menjadi AGUS SUSILO;——————————————————————

 

     Diperbaiki menjadi :

 

Menetapkan nama AGUS tanggal lahir 05 November 1978 yang tercatat dalam Akta Kelahiran No.45042/DIS/1989 berubah menjadi AGUS SUSILO tanggal lahir 04 Agustus 1978;——————————————————————————————

 

  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan Perubahan Nama AGUS yang tercatat dalam Akta Kelahiran No.45042/DIS/1989 berubah menjadi AGUS SUSILO di Kantor Catatan Sipil Kabupaten SOLO;———————————————————–

 

     Diperbaiki menjadi :

 

Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan Perubahan Nama AGUS tanggal lahir 05 November 1978  yang tercatat dalam Akta Kelahiran No.45042/DIS/1989 berubah menjadi AGUS SUSILO tanggal lahir 04 Agustus 1978 di Kantor Catatan Sipil Kabupaten SOLO;————————————————————————————

 

 

Demikian perbaikan permohonan perubahan nama dan tanggal lahir ini kami sampaikan, atas perkenannya kami mengucapkan terima kasih.

 

 

 

 

SOLO, 15 Juli 2014

Hormat kami,

Kuasa Hukum Pemohon

 

 

 

 

TAUFIQ NUGROHO, SH.

 

 

 

 

SENO BANGKIT PRAKOSO, SH

 

 

 

 

 

PERMOHONAN RESTRUKTURISASI KREDIT

PERMOHONAN RESTRUKTURISASI KREDIT

PERMOHONAN RESTRUKTURISASI KREDIT

 

Perihal : PERMOHONAN RESTRUKTURISASI KREDIT

 

 

Kepada Yth.

Pimpinan BANK CIMB NIAGA

Unit Mikro Laju Gemolong

Di-

            S R A G E N

 

Yang bertanda tangan dibawah ini : ………..………..………………………………….………….

TAUFIQ NUGROHO, SH dan ARI SANTOSO, S.H. Keduanya Advokat yang berkantor di Firma Hukum “TAUFIQ NUGROHO, SH & PARTNER“ alamat di Jl. Matoa II No.6, Bulak Indah, Karangasem, Laweyan, Solo, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 01 April 2015 (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa:

 

            Nama              : SUGITO

            TTL                : Sragen, 12 Juli 1945

            Jenis Kelamin: Laki-laki

            Agama            : Islam

            Pekerjaan       : Wiraswasta

            Alamat            : Kec. Sragen, Kab. Sragen

 

Dengan ini hendak menyampaikan Permohonan Restrukturisasi Kredit atas nama SUGITO No. Rekening Tabungan XXXX atau No. CIF XXX dan No. Rekening Pinjaman 070-01-01XXXXX063-713 di Bank CIMB NIAGA Unit Mikro Laju Gemolong, yang pada pokoknya sebagai berikut:————————————————————————————————–

 

  1. Bahwa pada tahun 2013 Pemohondan Termohon (Bank CIMB NIAGA Unit Mikro Laju Gemolong ) telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit atau pinjaman uang di Bank CIMB NIAGA Unit Mikro Laju Gemolong, sebesar Rp.325.000.000,- (Tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) yang akan diangsur sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) setiap bulannya, dalam tempo waktu 4 tahun;————————–

 

  1. Bahwa pada saat penandatanganan akta kredit tersebut pemohon tidak diberi penjelasan tentang isi dari perjanjian tersebut, dan hingga saat ini pemohon sebagai debitur juga tidak pernah diberi salinan atau copian atas Akta Kredit tersebut;——————————

 

  1. Bahwa selama 1,5 tahun terakhir angsuran kredit berjalan dengan lancar kira-kira 18 kali angsuran, dan menurut informasi dari staf Bank CIMB NIAGA Unit Mikro Laju Gemolong sisa pinjaman saat ini adalah sebesar Rp.250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah);———————————————————————————————

 

  1. Bahwa mulai awal tahun 2015 pemohon mengalami persoalan ekonomi, dimana kebutuhan keluarga mulai bertambah dan naiknya harga BBM yang berdampak pada naiknya harga bahan baku besi yang menjadi komoditas utama usaha/bisnis pemohon, sehingga pemohon sangat keberatan untuk membayar angsuran Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) perbulan;———————————————————————————-

 

  1. Bahwa sampai saat ini usaha/ bisnis pemohon masih berjalan lancar, hanya saja omsetnya tidak lagi sebesar dulu ketika harga besi masih murah, dan jika dipaksakan harus membayar angsuran 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) perbulan maka usaha/bisnis pemohon dipastikan akan gulung tikar dan kredit akan macet;———–

 

  1. Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, pemohon mohon agar dilakukan restrukturisasi kredit, yang dulu angsurannya sebesar 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) perbulan diubah atau diganti menjadi Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan, dengan tempo waktu diperpanjang menyesuaikan hingga pinjamannya lunas sepenuhnya;——————

 

  1. Bahwa dengan kondisi usaha/ bisnis pemohon saat ini, pemohon optimis dan yakin dapat membayar angsuran sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan, dan usaha/bisnis pemohon dapat terus berjalan dan berkembang;—————————————————

 

  1. Bahwa Lembaga Keuangan (bank) wajib memberikan kesempatan kepada debitur yang sedang mengalami kesulitan membayar namun masih memiliki itikad baik untuk membayar, sebagaimana diatur dalam Pasal 222 ayat (2) dan (3) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang berbunyi sebagai berikut: ayat (2) ”Debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur” dan ayat (3) ”Kreditur yang memperkirakan bahwa debitur tidak dapat melanjutkan membayar hutangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitur diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan debitur mengajukan rencana perdamaian meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada krediturnya”;————————————————

 

  1. Bahwa jika permohonan ini tidak dikabulkan, kredit pemohon dipastikan akan macet, dan jika terjadi kredit macet maka NPL (Non Perfoming Loan) Bank CIMB NIAGA akan meningkat yang tentunya akan menjadi raport merah di Bank Indonesia, dan sebagai pertimbangan Surat permohonan ini akan kami tembuskan pula ke Bank CIMB NIAGA Cabang Solo dan Bank Indonesia Cabang Solo;—————————————————

 

Demikian Surat Permohonan Restrukturisasi Kredit ini kami sampaikan, atas perhatian dan respon positifnya kami haturkan terimakasih.

 

 

 

Solo, 7 April 2015

Kuasa Hukum

 

 

 

         TAUFIQ NUGROHO, SH.

 

 

 

                ARI SANTOSO,SH

 

 

 

 

Perihal : PERMOHONAN RESTRUKTURISASI KREDIT

 

 

Kepada Yth.

PIMPINAN BANK MANDIRI

CABANG SRAGEN

Di –

            SRAGEN

 

Yang bertandatangandibawah ini : …………………………………………………….………….

TAUFIQ NUGROHO, SH dan ARI SANTOSO, S.H. Keduanya Advokat yang berkantor di Firma Hukum “TAUFIQ NUGROHO, SH & PARTNER“ alamat di Jl. Matoa II No.6, Bulak Indah, Karangasem, Laweyan, Solo, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 01 April 2015 (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa:

 

            Nama              : SUWANTO

            TTL                : Sragen, 12 Juli 1977

            Jenis Kelamin: Laki-laki

            Agama            : Islam

            Pekerjaan       : Wiraswasta

            Alamat            : Karangt RT.02 RW.03, Kel. Tangkil, Kec. Sragen, Kab. Sragen

 

Dengan ini hendak menyampaikan Permohonan Restrukturisasi Kredit atas nama SUWANTO No. Rekening 138-00-1044850-9 di Bank Mandiri Cabang Sragen, yang pada pokoknya sebagai berikut: ………………………………………………………………………………………………………………………….

 

 

  1. Bahwa pada tahun 2013 Pemohon (SUWANTO) dan Termohon (Bank CIMB NIAGA Unit Mikro Laju Gemolong ) telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit atau pinjaman uang di Bank CIMB NIAGA Unit Mikro Laju Gemolong, sebesar Rp.325.000.000,- (Tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) yang akan diangsur sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) setiap bulannya, dalam tempo waktu 4 tahun;————————–

 

  1. Bahwa pada saat penandatanganan akta kredit tersebut pemohon tidak diberi penjelasan tentang isi dari perjanjian tersebut, dan hingga saat ini pemohon sebagai debitur juga tidak pernah diberi salinan atau copian atas Akta Kredit tersebut;——————————

 

  1. Bahwa selama 1,5 tahun terakhir angsuran kredit berjalan dengan lancar kira-kira 18 kali angsuran, dan menurut informasi dari staf Bank CIMB NIAGA Unit Mikro Laju Gemolong sisa pinjaman saat ini adalah sebesar Rp.250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah);———————————————————————————————

 

  1. Bahwa mulai awal tahun 2015 pemohon mengalami persoalan ekonomi, dimana kebutuhan keluarga mulai bertambah dan naiknya harga BBM yang berdampak pada naiknya harga bahan baku besi yang menjadi komoditas utama usaha/bisnis pemohon, sehingga pemohon sangat keberatan untuk membayar angsuran Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) perbulan;———————————————————————————-

 

  1. Bahwa sampai saat ini usaha/ bisnis pemohon (bengkel las besi) masih berjalan lancar, hanya saja omsetnya tidak lagi sebesar dulu ketika harga besi masih murah, dan jika dipaksakan harus membayar angsuran 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) perbulan maka usaha/bisnis pemohon dipastikan akan gulung tikar dan kredit akan macet;———–

 

  1. Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, pemohon mohon agar dilakukan restrukturisasi kredit, yang dulu angsurannya sebesar 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) perbulan diubah atau diganti menjadi Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan, dengan tempo waktu diperpanjang menyesuaikan hingga pinjamannya lunas sepenuhnya;——————

 

  1. Bahwa dengan kondisi usaha/ bisnis pemohon saat ini, pemohon optimis dan yakin dapat membayar angsuran sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan, dan usaha/bisnis pemohon dapat terus berjalan dan berkembang;—————————————————

 

  1. Bahwa Lembaga Keuangan (bank) wajib memberikan kesempatan kepada debitur yang sedang mengalami kesulitan membayar namun masih memiliki itikad baik untuk membayar, sebagaimana diatur dalam Pasal 222 ayat (2) dan (3) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang berbunyi sebagai berikut: ayat (2) ”Debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur” dan ayat (3) ”Kreditur yang memperkirakan bahwa debitur tidak dapat melanjutkan membayar hutangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitur diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan debitur mengajukan rencana perdamaian meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada krediturnya”;————————————————

 

  1. Bahwa jika permohonan ini tidak dikabulkan, kredit pemohon dipastikan akan macet, dan jika terjadi kredit macet maka NPL (Non Perfoming Loan) Bank CIMB NIAGA akan meningkat yang tentunya akan menjadi raport merah di Bank Indonesia, dan sebagai pertimbangan Surat permohonan ini akan kami tembuskan pula ke Bank CIMB NIAGA Cabang Solo dan Bank Indonesia Cabang Solo;—————————————————

 

Demikian Surat Permohonan Restrukturisasi Kredit ini kami sampaikan, atas perhatian dan respon positifnya kami haturkan terimakasih.

 

 

 

Solo, 7 April 2015

Kuasa Hukum

 

 

 

         TAUFIQ NUGROHO, SH.

 

 

 

                ARI SANTOSO,SH

 

 

 

jasa pembuatan website solo, pembuatan website murah

jasa pembuatan website solo, pembuatan website murah

Jasa Pembuatan website solo, Jasa Pembuat Website Solo, Jasa Membuat Web Solo, Jasa Pembuatan Website Murah Solo, Jasa Pembuatan Website Kota Solo, Jasa Pembuatan Website Murah Di Solo, Jasa Pembuat Website Di solo, Jasa Membuat Web Di Solo, Jasa Website Murah Jogja, Jasa Pembuatan Website Murah Dan Berkualitas, Jasa Pembuatan Website Murah Dan Bagus,

Jasa Pembuatan Website Murah Berkualitas
www.ajakonline.com
Website Profil Perusahaan – Web Sekolah – Web Kuliner
Website Toko Online (Online Shop) – Web Portal Berita
Website Marketplace (Seperti Buka Lapak/ Tokobagus, Berniaga, Tokopedia, dsb)
Dan Segala Macam Web Untuk Usaha/ Bisnis Anda

MENGAPA KAMI ?
• Klien di berbagai kota di indonesia.
• Pengalaman 5 tahun lebih pembuatan website toko online.
• GARANSI dari hacker, virus dan malware. Jaminan keamanan web anda.
• GRATIS support tanya jawab/ pemanduan jika kurang jelas dalam hal edit web.
• Harga web terjangkau dengan kualitas professional mulai dari harga 500rb- 3juta
• Kami dipercaya Militer, Pemerintahan, Pejabat, Universitas, PT, CV, Hotel Bintang 3 dan Organisasi Politik untuk membuat website mereka.
• Untuk Toko Online langsung laris banjir order dengan website dari kami.

HARGA WEBSITE
Biaya pembuatan website dan Toko Online mulai 500 ribu sampai 3 Juta. Sesuai paket yang anda pilih.

jasa pembuatan website solo, jasa pembuatan toko online, jasa buat website, membuat website, jasa pembuatan website murah, jasa website, buat website, pembuatan website, buat website murah, jasa pembuatan website toko online, jasa website murah, website murah, jasa bikin website, jasa toko online, jasa pembuatan toko online murah, bikin website, membuat toko online, jasa membuat website, web desain, jasa pembuatan website toko online murah, harga pembuatan website,
jasa pembuatan website solo, harga jasa pembuatan website, jasa pembuatan website murah, jasa pembuatan website murah berkualitas, jasa pembuatan website gratis, jasa pembuatan website jakarta,
jasa pembuatan website sekolah, jasa pembuatan website solo, jasa website, jasa website surabaya, jasa website murah,

AJAKONLINE.COM
JASA PEMBUATAN WEBSITE DAN TOKO ONLINE MURAH TERPERCAYA
ORDER WEB DAN TANYA-TANYA
RESPON CEPAT SMS & Telpon :

0856 4144 0010 ( Indosat )
085 2263 55566 (Telkomsel)
WA: 0856 4144 0010
Website www.ajakonline.com
Alamat Kantor :
Jln. Singosari Utara IV No. 9 RT 01/01
Nusukan Banjarsari Surakarta Solo
Jawa Tengah Indonesia

Oleh Taufiq Pengacara GUGATAN PEMBATALAN HIBAH

Oleh Taufiq Pengacara GUGATAN PEMBATALAN HIBAH

 

Perihal : GUGATAN PEMBATALAN HIBAH

 

 

 

Kepada Yth.

Bapak/ Ibu Ketua Pengadilan Agama Ambarawa

di –

            AMBARAWA

 

 

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Yang tersebut dibawah ini : …………………….………………………………………………

 

—————————- BUDIYANTO Bin SUTARNO ——-———————

 

Tanggal lahir 23 Juni 1968 (umur ± 46 tahun), agama Islam, pekerjaan wiraswasta, alamat di Jl. Sukolilo 33, Kabupaten Semarang;—————————————————–

 

Dalam hal ini memilih tempat kedudukan (domicilie) hukum dikantor kuasanya, dan telah memberi kuasa kepada TAUFIQ NUGROHO, SH, dan ARI SANTOSO,SH keduanya Advokat yang berkantor di Firma Hukum “TAUFIQ NUGROHO,SH & PARTNER“ alamat di Jl. Matoa 2 Solo, Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Mei 2015 (terlampir), selanjutnya disebut sebagai …….. PENGGUGAT.

 

Dengan ini penggugat hendak menyampaikan gugatan pembatalan hibah melalui Pengadilan Agama Ambarawa terhadap anan-anaknya bernama : …………………………

 

  1. NOVITASARI Binti BUDIYANTO, Lahir di Semarang, 4 November 1996 (Umur ± 18 tahun), Agama Islam, Pekerjaan Pelajar, alamat di Jl., Kabupaten Semarang, selanjutnya disebut sebagai…………………………………………………TERGUGAT I.
  2. GAYATRI Binti BUDIYANTO, Lahir di Semarang, 09 Oktober 1999 (Umur ± 15 tahun), Agama Islam, Pekerjaan Pelajar, alamat di Jl., Kabupaten Semarang, selanjutnya disebut sebagai…………………………………………..TERGUGAT II.
  3. KUSUMAWARDHANI Binti BUDIYANTO, Lahir di Semarang, 09 Oktober 1999 (Umur ± 15 tahun), Agama Islam, Pekerjaan Pelajar, alamat di Jl. Kabupaten Semarang, selanjutnya disebut sebagai…………………………TERGUGAT III.

 

  1. MPAR alias Binti SAMADI, Lahir di Semarang, 28 September 1974 (Umur 40 tahun) Agama Islam, Pekerjaan PNS alamat Jl., Kabupaten Semarang, selanjutnya disebut sebagai……………………………………..TURUT TERGUGAT.

 

Adapun gugatan ini diajukan berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan sebagai berikut:……………………………………………………………………………………………..

 

  1. Bahwa PENGGUGAT adalah ayah kandung dari Tergugat I, II dan III dari hasil pernikahan sah antara PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT  pada tanggal 26 Desember 1995 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, sebagaimana Kutipan Akta Nikah No. 222/38/XII/1995, tertanggal 24 Desember 1995; ——————————————-

 

  1. Bahwa pada saat pernikahan PENGGUGAT berstatus jejaka dan TURUT TERGUGAT berstatus perawan; —————————————————————-

 

  1. Bahwa pernikahan antara PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT sangat harmonis hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri (ba’da dhukul), dan melahirkan tiga orang anak perempuan yaitu:

 

 

  1. Bahwa pada tahun 2010 dengan itikad baik dan penuh kasih sayang PENGGUGAT menghibahkan seluruh harta dan asset tanah serta bangunan (yang dalam perkara ini disebut sebagai obyek sengketa) kepada anak-anak (TERGUGAT I-III) yaitu berupa:

 

  1. Sebidang tanah dan bangunan rumah kos-kosan SHM No.65654 terletak di Kel. Bendan Nduwur, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang Luas 202 M2

Batas Utara         : Pekarangan Sri Pys

Batas Timur         : rumah Sumiyem

Batas Selatan     : rumah Sunji Gunawan

Batas Barat         : Jalan Pawiyatan Luhur

  1. Sebidang tanah pekarangan SHM No.17555595 terletak di Kel. Sekaran, Kec. Gunungpati, Kota Semarang Luas 411 M2

Batas Utara         : rumah 03045

Batas Timur         : jalan Gang Pete

Batas Selatan     : rumah 03046

Batas Barat         : pekarangan 03034

 

Dan seterusnya……………………

 

 

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Agama Semarang berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono); ——————————————————————————————

 

Demikian gugatan ini kami sampaikan, atas perkenannya kami mengucapkan terima kasih.

 

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

 

Sragen, 26 Mei 2015

Hormat kami

Kuasa Hukum Penggugat

 

 

 

 

TAUFIQ NUGROHO, SH.

 

 

 

ARI SANTOSO,SH

Gugatan Harta Bersama atau Gono Gini Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata Pengadilan Agama Karanganyar jasa  pengacara di jogja

Gugatan Harta Bersama atau Gono Gini Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata Pengadilan Agama Karanganyar jasa pengacara di jogja

 

 

 

Perihal             : Gugatan Harta Bersama atau Gono Gini

 

 

 

Kepada Yth.

Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata

Pengadilan Agama Karanganyar

di –

            KARANGANYAR

 

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

 

Yang bertanda tangan dibawah ini : ………………………….………………………………..…

TAUFIQ NUGROHO, SH. Advokat, berkantor di Jl. Jatitengah-Sukodono, Ngaringrejo, RT.2/1 Newung, Sukodono, Sragen; jasa pengacara di jogja dan jasa pengacara solo surakarta ———————————————————————————

 

Untuk dan atas nama TERGUGAT (KAMIDI al. KAMIDI YOTO ATMOJO), sebagaimana surat kuasa khusus tanggal 25 September 2013, terlampir; ———————————————-

 

Dengan ini Tergugat hendak menyampaikan Gugatan Rekonpensi terhadap Gugatan Pembagian Harta Bersama dengan Nomor Perkara : 1079/Pdt.G/2013/PA.Kra. yang diajukan Penggugat pada tanggal 21 Agustus 2013 dan Perubahan Gugatan yang diajukan pada tanggal 29 Oktober 2013, sebagai berikut:…………………………….…………..………………

 

KONPENSI

 

  1. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali dalam hal Tergugat mengakui secara tegas kebenarannya; ———————————————

 

  1. Bahwa Tergugat pada intinya membenarkan posita 1 dan posita 2 pada gugatan Penggugat, jadi dalam hal ini Tergugat tidak perlu menanggapinya; ————————–

 

  1. Bahwa untuk posita 3 pada gugatan Penggugat adalah tidak benar dan yang benar adalah sebagai berikut :

 

  1. Barang Tidak Bergerak (tetap) berupa :

 

  1. Sebidang tanah pekarangan/ perumahan HM No.1806 Ds Jungke luas 655 M2 atas nama Kamidi Yoto Atmojo dibeli bulan Nopember 2009, letak di Ds Jungke Kec. Karanganyar, kab. Karanganyar dengan batas-batas sbb :

Batas sebelah utara     : Jalan

Batas sebelah selatan : Sawah Tarsi

Batas sebelah barat     : Sawah Mukmin

Batas sebelah timur     : Sawah Kasiman

 

Ini bukanlah harta bersama melainkan harta bawaan Tergugat yang dibeli pada tanggal 25-11-2009 dengan harga beli Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)

 

 

 

berasal dari penjualan harta warisan Tergugat tanah HM No.838 Luas 285M2 yang terletak di Kel. Lalung, Kec. Karanganyar, Kab. Karanganyar senilai Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dan kekurangan Rp.4.000.000,- diambilkan dari sisa penjualan harta warisan Tergugat tanah HM No.839 Luas 1405M2 yang terletak di Kel. Lalung, Kec. Karanganyar, Kab. Karanganyar, pada tanggal 13-06-2001 senilai Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

 

  1. Sebidang tanah sawah HM No.2434 kel. Jungke Luas 601 M2, atas nama Kamidi Yoto Atmojo, dibeli bulan April 2011, letak tanah di kel. Jungke, Kec. Karanganyar, Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sbb:

Batas sebelah utara     : Jalan/saluran

Batas sebelah selatan : Sawah Sri Wahyuni

Batas sebelah barat     : Sawah harjo Pawiro

Batas sebelah timur     : Sawah Kamidi Yoto Atmojo

 

Ini bukanlah harta bersama melainkan harta bawaan Tergugat yang dibeli pada tanggal 11-04-2011 dengan harga beli Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) berasal dari penjualan harta warisan Tergugat tanah HM No.2384 Luas 3225M2 yang terletak di Kel. Lalung, Kec. Karanganyar, Kab. Karanganyar senilai Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)

 

  1. Sebidang tanah HM No.766 Jungke Luas 2695 M2, atas nama Kamidi Yoto Atmojo, letak tanah di kel. Jungke, Kec. Karanganyar, Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sbb:

Batas sebelah utara     : Semula reel / sekarang jalan

Batas sebelah selatan : Sawah Saudji/ sekarang jalan

Batas sebelah barat     : Sawah Joto Sudarmo

Batas sebelah timur     : Sawah Suto Winangun

 

Ini bukanlah harta bersama melainkan harta bawaan Tergugat yang dibeli pada tahun 2012 dengan harga beli Rp.290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah), baru dibayar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) berasal dari penjualan harta warisan Tergugat tanah HM No.2384 Luas 3225M2 yang terletak di Kel. Lalung, Kec. Karanganyar, Kab. Karanganyar senilai Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan kekurangannya pinjam uang dari WIDODO sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).

 

  1. Sebidang tanah pemukiman HM No.3492 Lalung Luas 150 M2, atas nama Kamidi Yoto Atmojo, beserta Bangunan yang berdiri di atasnya, dibeli bulan Oktober 2008, letak tanah di kel. Lalung, Kec. Karanganyar, Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sbb:

Batas sebelah utara     : pekarangan/ rumah Iskandar

Batas sebelah selatan : Sawah Siti Tasrifah

Batas sebelah barat     : jalan

Batas sebelah timur     : Sawah Pawiro Semito

 

Ini bukanlah harta bersama melainkan harta bawaan Tergugat yang dibeli pada tanggal 8-8-2008 dengan harga beli Rp.75.000.000,- (tujuh  puluh lima juta rupiah) berasal dari penjualan harta warisan Tergugat tanah HM No.839 Luas 1405M2 yang terletak di Kel. Lalung, Kec. Karanganyar, Kab. Karanganyar, pada tanggal 13-06-2001 senilai Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

 

  1. Sebidang tanah sawah HM No.490 Jungke Luas 2590 M2, atas nama Kamidi Yoto Atmojo, dibeli bulan januari 2013, letak tanah di kel. Jungke, Kec. Karanganyar, Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sbb:

Batas sebelah utara     : Saluran

Batas sebelah selatan : Saluran

Batas sebelah barat     : Sawah Resosentono

Batas sebelah timur     : Sawah Darsowijono

 

 

Ini bukanlah harta bersama dan juga bukan harta bawaan Penggugat maupun Tergugat, melainkan ini adalah tanah milik Bapak Paryadi. Dahulu memang pernah ada rencana Tergugat ingin membeli tanah tersebut bahkan sudah sampai di kantor Notaris Yeni Safitri, SH. Namun dalam perjalanannya karena Tergugat tidak mampu membayar secara tunai dan hanya bisa di kredit/ mengangsur, Pak Paryadi selaku pemilik tanah keberatan, dan membatalkan proses jual beli tersebut. Sehingga sampai saat ini tidak ada Sertifikat tanah sawah HM No.490  Kel. Jungke Luas 2590 M2 yang beratas namakan KAMIDI YOTO ATMOJO. Bukti surat pernyataan pembatalan jual beli dari Notaris Yeni Safitri,SH.

 

  1. Sebidang tanah HM No.2433 Jungke Luas 601 M2, atas nama Kamidi Yoto Atmojo, letak tanah di Kel. Jungke, Kec. Karanganyar, Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sbb:

 

Batas sebelah utara     : Jalan

Batas sebelah selatan : Sawah Sri Wahyuni

Batas sebelah barat     : Sawah Kamidi Yoto Atmojo

Batas sebelah timur     : Sawah Sri Wahyuni, sawah Sutiman

 

Ini bukanlah harta bersama melainkan harta bawaan Tergugat yang dibeli pada tanggal 11-04-2011 dengan harga beli Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) berasal dari penjualan harta warisan Tergugat tanah HM No.2384 Luas 3225M2 yang terletak di Kel. Lalung, Kec. Karanganyar, Kab. Karanganyar senilai Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)

 

  1. Sebidang tanah HM No.2388 Jungke Luas 610 M2, atas nama Kamidi Yoto Atmojo, letak tanah di Kel. Jungke, Kec. Karanganyar, Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sbb:

 

Batas sebelah utara     : sawah Suparmi

Batas sebelah selatan : saluran

Batas sebelah barat     : Sawah Suparno

Batas sebelah timur     : Sawah Hatmo Wiyono

 

Ini bukanlah harta bersama melainkan harta bawaan Tergugat yang dibeli pada tanggal 26-11-2012 dengan harga beli Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) berasal dari penjualan harta warisan Tergugat tanah HM No.2384 Luas 3225M2 yang terletak di Kel. Lalung, Kec. Karanganyar, Kab. Karanganyar senilai Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)

 

  1. Sebidang tanah HM No.790 Jungke Luas 450 M2, atas nama SUKIMIN CITROWIYONO, letak tanah di kel. Bolong, Kec. Karanganyar, Kab. Karanganyar, dengan batas-batas sbb:

 

Batas sebelah utara     : Jalan

Batas sebelah selatan : Sungai Gembong

Batas sebelah barat     : Tegal Marno

Batas sebelah timur     : Tegal Tukimin Padmowiyono

 

BAHWA BENAR, tanah ini adalah harta bersama (gono-gini) antara Penggugat dan Tergugat karena dibeli dengan uang hasil kerja Tergugat selama menikah dengan Penggugat.

 

  1. Barang bergerak

 

Bahwa benar antara Penggugat dan Tergugat selama pernikahan mempunyai harta bersama berupa benda bergerak, namun tidak benar jika hanya satu unit sepeda motor, tetapi yang benar dua unit sepeda motor, yaitu :

 

 

 

 

  1. Sepeda Motor merk Honda a.n. KAMIDI YOTO ATMOJO Nopol. AD 4868 VZ warna Hitam merah tahun 2011, saat ini di kuasai Tergugat
  2. Sepeda Motor merk Honda a.n. SITI LESTARI Nopol. AD 3458 QP warna Biru Putih tahun 2012, saat ini dikuasai Penggugat.

 

  1. Bahwa Tergugat setiap harinya bekerja sebagai karyawan Pabrik Gula Tasikmadu dengan gaji perbulan sebesar Rp.1.351.840,- (satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu delapan ratus empat puluh rupiah), sehingga merupakan suatu hal yang tidak masuk akal dan mustahil jika dalam waktu yang singkat (selama pernikahan dengan Penggugat) Tergugat dapat membeli/ mengumpulkan harta berupa tanah yang begitu banyak dengan nilai ratusan juta rupiah. Bukti slip gaji Tergugat;——————————————————

 

 

 

 

Dan seterusnya…

 

 

Demikian Gugatan Rekonpensi ini kami sampaikan, atas diperkenannya kami mengucapkan terima kasih.

 

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

 

 

 

 

Sragen, 10 Desember 2013

Hormat kami

Kuasa Hukum Tergugat Konpensi/

Penggugat Rekonpensi

 

 

 

 

 

TAUFIQ NUGROHO, SH.  menerima jasa pengacara di jogja dan solo

GUGATAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG

GUGATAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG

 

FIRMA HUKUM
TAUFIQ NUGROHO, SH & REKAN
ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM
Alamat : Jl. Singosari Raya No. 33 Semarang, Jawa Tengah. www.taufiqnugroho.blogspot.com Telephon. 085229469003 – 081548300783

Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Agama Semarang
di –
SEMARANG.

Perihal : Gugatan Perceraian

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Yang tersebut dibawah ini : SUTARNI binti DARULI

umur ± 36 tahun, agama islam, pekerjaan wiraswasta, alamat di Tirto Mulyo RT.07, Desa Bendo, Kec. Sukodono, Kab. Semarang;

Dalam hal ini memilih tempat kedudukan (domicilie) hukum dikantor kuasanya, dengan ini memberi kuasa kepada TAUFIQ NUGROHO, SH, Advokat yang berkantor di Firma Hukum “LUTFI SUNGKAR & ASSOCIATES“ alamat di Jl. Jatitengah-Sukodono, Ngaringrejo, RT.2/1 Newung, Sukodono, Semarang, Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Maret 2011 (terlampir), selanjutnya disebut sebagai …………….………….….…….. PENGGUGAT.

Dengan ini penggugat hendak menyampaikan gugatan perceraian melalui Pengadilan Agama Semarang terhadap suaminya bernama : …………………….………………………….…………..

———————————– SUPARDI Bin WIRYO SUMARTO ———————————-

Umur ± 42 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tani, alamat di Harjosari, Ds. Majenang, Kec. Sukodono, Kab. Semarang, selanjutnya disebut sebagai …………..………………. TERGUGAT.

Adapun gugatan ini diajukan berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan sebagai berikut:…………………………………………………..………………………………………..

1. Bahwa antara penggugat dan tergugat telah melangsungkan pernikahan secara sah pada tanggal 08 Maret 1990 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukodono, Kabupaten Semarang, sebagaimana Duplikat Kutipan Akta Nikah No. Kk.11.14.17/Pw.01/11/2011, tertanggal 13 Januari 2011, vide bukti P.2; ——————–

2. Bahwa pada saat pernikahan penggugat berstatus Perawan dan tergugat berstatus jejaka dan sampai sekarang belum pernah bercerai; —————————————————–

3. Bahwa sesaat setelah akad nikah tergugat mengucapkan sighat taklik talak; —————–

4. Bahwa setelah pernikahan antara penggugat dan tergugat telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri (ba’da dhukul), dan tinggal bersama di rumah orang tua penggugat selama 17 tahun, kemudian setelah itu antara penggugat dan tergugat telah pisah tempat tinggal dan hidup sendiri-sendiri sampai sekarang selama lebih dari 4 tahun lamanya; —-

5. Bahwa pernikahan antara penggugat dan tergugat sampai saat ini sudah dikaruniai 3 orang anak, yaitu :
4. EVI SURYA NINGSIH, umur 20 tahun, tinggal bersama Penggugat;
5. FAJAR DWI NUGROHO, umur 16 Tahun, tinggal bersama Penggugat;
6. GILANG DWI PRASETYO, umur 8 tahun, tinggal bersama Penggugat.

6. Bahwa selama pisah tersebut, Tergugat sudah tidak memberikan nafkah wajib pada penggugat sampai sekarang; ————————————————————————-

7. Bahwa berdasarkan hal–hal tersebut, maka dalil–dalil gugatan penggugat telah berdasarkan hukum dan telah beralasan hukum karena telah sesuai dengan pasal 19 huruf (b) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 juncto Pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam; ——————————————————————————————

Berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan tersebut diatas, penggugat mohon kepada Pengadilan Agama Semarang untuk berkenan memutus sebagai berikut : ………………………………………..

PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan penggugat; ———————————————————————–
2. Menyatakan sebagai hukum jatuh talak satu khul’i dari tergugat terhadap penggugat dengan iwadh Rp.1000,00 (seribu rupiah);———————————————————————–
3. Membebankan beaya perkara menurut hukum; ——————————————————-

SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Agama Semarang berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono); ————————————————————————————————————

Demikian gugatan ini kami sampaikan, atas perkenannya kami mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Semarang, 05 April 2011
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat

Tips Menggunakan Jasa Pengacara Perceraian yang Baik

Tips Menggunakan Jasa Pengacara Perceraian yang Baik

Salah satu tugas seorang advokat adalah sebagai pengacara perceraian. Biasanya kasus perceraian menggunkan pengacara untuk membantu melancarakan beberapa masalah yang sering dihadapi kedua belah pihak antara suami sitri di pengadilan. Di Indonesia khususnya yang mayoritas negara muslim, melakukan cerai harus melalui hukum Islam. Akan berbeda aturan lagi jika yang melakukan perceraian adalah non muslim.

Memilih jasa pengacara perceraian tentunya harus yang amanah dan profesional. Pengacara profesional akan berpegang pada kode etik dan tidak berjanji muluk-muluk tapi mampu membantu klien dengan adil baik dan benar sesuai hukum, tidak hanya berusaha memenangkan klien saja. Anda paling tidak harus tahu syarat pengacara profesional, yang tidak sekedar lulusan Sarjana Hukum saja.

Harga atau biaya jasa pengacara perceraian
Harga harus jelas antara pihak pengacara dengan klien. Sebaiknya kedua belah pihak secara privasi tahu kisaran total biaya yang dikeluarkan. Biaya-biaya l seperti administrasi dan pendaftaran gugatan harus disebutkan juga dalam kontrak tersebut. Jangan sampai, ketika berjalannya sidang, Pengacara Perceraian anda meminta biaya aneh-aneh atau lain-lain dengan berbagai alasan. Ketika soal biaya sudah jelas di awal, anda sudah bisa mengamanahkan tugas tanpa harus khawatir memikirkan soal biaya lagi. Tentunya, anda harus sudah persiapkan biaya jasa pengacara perceraian tersebut.

Macam-macam Perkara Yang Timbul Dalam Perceraian

  • Perkara pembagian harta gono gini
  • Perkara hak asuh anak
  • Perkara waris
  • Perkara perceraian yang timbul akibat KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga)
    Wasiat

Tugas pengacara perceraian
Membantu menyelsaikan masalah cerai biasanya selain mendampingi klien didalam persidangan ia juga memberikan penjelasan secara detail mengenai hukum yang berlaku tapi bila perkara perceraian diiringi juga dengan tuntutan harga gono gini dan atau KDRT tugas seorang pengacara cerai akan bertambah karena ia harus mengaudit dan atau membuat laporan hukum yang terkait dengan KDRT.
Apa Keuntungan Menggunakan Pengacara Perceraian
Bila anda tidak mengerti hukum kekeluargaan secara benar serta merasa di rugikan dengan nilai yang tidak sedikit saya sarankan agar anda menghubungi pihak pengacara karena hal ini menyangkut arti sebuah keadilan yang berlaku untuk setiap warga negara Indonesia dimata hukum.

Kami adalah jasa pengacara di Solo dan sekitaranya meliputi Sragen, Boyolali dan Karangannyar, siap membantu anda.

Baca Juga Syarat Permohonan Pengacara Perceraian