Setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban, akan tetapi tanggung jawab ini tidak berlaku apabila (Pasal 234 ayat [3] UULLAJ): “adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi; disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/ atau disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.”
jika pengemudi telah bertanggung jawab dan telah terjadi perdamaian dengan keluarga korban, apakah polisi tetap berhak melakukan penyidikan? Mengenai hal ini kita perlu melihat ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi: “Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.”
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa walaupun pengemudi telah bertanggung jawab atas kematian korban, tuntutan pidana terhadap dirinya tidak menjadi hilang. Oleh karena itu, kepolisian tetap melakukan penyidikan sesuai hukum acara pidana sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 230 UU LLAJ). Jadi, dalam hal kasus laka lantas, pihak kepolisian tetap akan melakukan penyidikan meskipun ada kesepakatan bahwa keluarga korban tidak akan menuntut secara pidana.
Visi dan Misi Firma Hukum
Firma Hukum Taufiq Nugroho & Partners atau yang pupuler disebut TNP Lawfirm merupakan Firma Hukum yang mengutamakan Kualitas Layanan Hukum dalam membela kepentingan Klien. TNP Lawfirm selalu memberikan layanan jasa hukum terbaik dan mampu menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi klien sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan celah potensi masalah hukum baru atau gugatan balik dari pihak lawan.
Tim advokat dan konsultan yang tergabung dalam TNP Lawfirm terdiri dari 6 orang yang dipimpin oleh Taufiq Nugroho, SH.,MH. selaku pendiri sekaligus Direktur TNP Lawfirm, Gunarto Nanang Prabowo, SH, Muhammad Nur Aji Basuki, SH, Rizki Maulana Ahzar, SH, Muhammad Afi Imron, SHI dan Deni JR, SH. Keenam tim advokat dan konsultan hukum tersebut memiliki keahlian dibidangnya masing-masing, serta telah memiliki jaringan kerja sama dengan lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, BPN, Lembaga Pemasyarakatan dan instansi lainnya serta memiliki koneksi dengan tenaga ahli (expert) baik perguruan tinggi maupun praktisi professional.
VISI
“Menjadi Firma Hukum yang Handal, Profesional dan Terpercaya”
MISI
- Memberikan layanan hukum terbaik bagi terwujudnya keadilan dan terpenuhinya hak dan kepentingan klien
- Membangun Tim Advokat yang berintegritas, professional, serta mengedepankan moral dan etika yang baik dalam penegakan hukum
- Menjunjung tinggi kredibilitas dan komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi klien
- Mempresentasikan pendapat hukum (legal opinion) dengan baik serta memformulasikan kreativitas argumentasi hukum sebagai alternatif dalam penyelesaian persoalan hukum
Menyelesaikan masalah hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan celah potensi masalah hukum baru atau gugatan balik dari pihak lawan.
Alamat Kantor I : Jl. Ahmad Yani No.224B, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo
Alamat Kantor Semarang : Jl. Singosari Raya No.33 Semarang
Alamat Kantor Jakarta : Jl. Menteng Raya No.62 Jakarta Pusat
Hanphone : 085 229 469 003
Email : tnp.lawfirm@yahoo.com
Web : www.taufiqpengacara.com
Taufiq Nugroho & Partners
Firma Hukum Taufiq Nugroho & Partners atau yang pupuler disebut TNP Lawfirm merupakan Firma Hukum yang mengutamakan Kualitas Layanan Hukum dalam membela kepentingan Klien. TNP Lawfirm selalu memberikan layanan jasa hukum terbaik dan mampu menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi klien sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan celah potensi masalah hukum baru atau gugatan balik dari pihak lawan.
Tim advokat dan konsultan yang tergabung dalam TNP Lawfirm terdiri dari 6 orang yang dipimpin oleh Taufiq Nugroho, SH.,MH. selaku pendiri sekaligus Direktur TNP Lawfirm, Gunarto Nanang Prabowo, SH, Muhammad Nur Aji Basuki, SH, Rizki Maulana Ahzar, SH, Muhammad Afi Imron, SHI dan Deni JR, SH. Keenam tim advokat dan konsultan hukum tersebut memiliki keahlian dibidangnya masing-masing, serta telah memiliki jaringan kerja sama dengan lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, BPN, Lembaga Pemasyarakatan dan instansi lainnya serta memiliki koneksi dengan tenaga ahli (expert) baik perguruan tinggi maupun praktisi professional.
Permohonan Poligami Lembaga Bantuan Hukum
Permohonan Poligami lembaga bantuan hukum, konsultasi hukum, kantor lembaga bantuan hukum, pengacara handal, pengacara terbaik, Jasa pengacara, Informasi Advokat, jasa pembuatan website solo, Pengacara di solo, Profil Pengacara,
Perihal : Permohonan Poligami
Lembaga Bantuan Hukum
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Agama Sragen
Jl. Dr. Soetomo No. 3 A
di –
SRAGEN.
Permohonan Poligami Lembaga Bantuan Hukum
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yang tersebut dibawah ini : ………………………………………………………..………………….
————————————– SUPARTO Bin SUKINO ———————————————
Lembaga Bantuan Hukum
umur ± 44 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, alamat di Kleco Wetan, RT.09, Desa banaran,, Kabupaten Sragen; —————————————————-
Dalam hal ini memilih tempat kedudukan (domicilie) hukum dikantor kuasanya dan telah memberi kuasa kepada TAUFIQ NUGROHO, SH, Advokat beralamat di Jl. Jatitengah-Bendo, Ngaringrejo, RT 02, Ds.Newung, Kec.Sukodono, Kab.Sragen, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 01 April 2011 (terlampir), selanjutnya disebut sebagai ………………… PEMOHON.
Dengan ini pemohon hendak mengajukan permohonan poligami melalui Pengadilan Agama Sragen terhadap istrinya bernama : …………………………………………………………….….
————————————— SUBEKTI BIN SABENTO —————————————
Umur ± 37 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, alamat di Balioharjo, Kabupaten Sragen, selanjutnya disebut sebagai……………………………………………………………………………. TERMOHON.
Adapun permohonan poligami ini diajukan berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan sebagai berikut: ………………………………………………..………………………………………..…..
- Bahwa pemohon dan termohon telah melangsungkan pernikahan secara sah pada tanggal 21 Februari 1998 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Baliharjo, Kabupaten Sragen, sebagaimana kutipan akta nikah No. 470/38/II/1998, tertanggal 23 Februari 1998; —
- Bahwa pada saat pernikahan pemohon berstatus jejaka dan termohon berstatus janda; ——–
- Bahwa pernikahan antara pemohon dan termohon sampai saat ini belum dikaruniai anak, dan sekarang termohon juga dalam keadaan tidak hamil; ——————————————-
Dan seterusnya…………………..
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perkenannya kami mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Sragen, 19 April 2011
Hormat kami,
Kuasa Hukum Pemohon
TAUFIQ NUGROHO, SH.
Jasa pengacara Pledoi Kasus Perlindungan Anak
Jasa pengacara Hal : Pledoi/ Pembelaan Kasus Perlindungan Anak
Pencanulan Anak di Bawah Umur
PEMBELAAN / PLEDOOI
Dalam Perkara Pidana No. 49/Pid.B/2011/PN.Srg
PADA PENGADILAN NEGERI SRAGEN
Atas Nama Terdakwa:
SAPUTRA GANDI WIJAYA als GANDHOS Bin JONI WIJAYA
Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Sidang Pengadilan yang mulia.
Pada hari ini, Selasa tanggal 10 Mei 2011, setelah Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutannya, tibalah giliran kami untuk menyampaikan pembelaan / pledooi atas nama Terdakwa :
Nama : GANDHOS
Tempat Lahir : Karanganyar
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMA Paket C
Pertama-tama kami panjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena limpahan Taufiq serta Hidayah-Nya yang telah dilimpahkan kepada kita semua, sehingga persidangan pada hari ini dengan acara pembelaan atau pledooi oleh Penasehat Hukum Terdakwa dapat terlaksana sesuai dengan agenda yang ditentukan dalam persidangan sebelumnya.
Bahwa sesuai dengan system peradilan kita, Jaksa Penuntut Umum mewakili kepentingan publik, inklusif di dalamnya kepentingan korban. Sedangkan Penasehat Hukum mewakili kepentingan Terdakwa. Maka perbedaan sudut pandang ini memberikan perbedaan nuansa dalam mencari dan mengidentifikasikan “kebenaran materiil” guna menegakkan keadilan dan kebenaran. Walaupun demikian, biasa saja terjadi persamaan pandangan antara Jaksa Penuntut Umum dan Peasehat Hukum dalam menilai suatu fakta, jika keduanya berupaya secara jujur dan mengendepankan obyektifitas.
Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Sidang Pengadilan yang mulia.
Pada kesempatan ini perkenankan kami menyampaikan Resume atas apa yang dilihat, didengar dan dialami oleh saksi yang disampaikan di persidangan. Sebagaimana diketahui apa yang dialami, dilihat dan didengar oleh seorang saksi serta disampaikan dalam persidangan terbuka adalah alat bukti yang kuat sesuai Hukum Acara Pidana.
Pengungkapan keterangan saksi ini akan dapat membuktikan tabir kebenaran sejati dari perkara pidana ini yang didakwakan terhadap diri Terdakwa. Oleh karena itu kami hanya menyajikan apa yang ada dalam persidangan.
Berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No Reg. Perkara : PDM-24/SRAGEN/Ep.1/02.11, tanggal 03 Mei 2011, Terdakwa SAPUTRA GANDI WIJAYA als GANDHOS Bin JONI WIJAYA telah dipersalahkan melanggar pasal 82 Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dituntut hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dipotong selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas, kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa, akan menjelaskan secara rinci dan jelas, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dan untuk dan atas nama Terdakwa mengajukan pembelaan / pledooi sebagai berikut :
- SURAT DAKWAAN
Di awal persidangan perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat dakwaan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan unsur-unsur sebagai berikut : Barang siapa, Dengan sengaja, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membjuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Atas dasar perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah menilai bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan atas fakta-fakta yang terungkap di dalam pemeriksaan di persidangan, berupa keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk, keterangan Terdakwa dan barang bukti, yang dijadikan dasar dan ruang lingkup pemeriksaan ini adalah terungkap sebagai berikut :
- KETERANGAN SAKSI
- Saksi PARNA CHEMPLING BIN DARMO SUMARTO
Di bawah sumpah berdasarkan agamanya, pada pokonya memberikan kesaksian sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi sehat jasmani dan rohani;
- Bahwa saksi menyatakan dirinya mengetahui adanya dugaan pencabulan tersebut dari keterangan orang lain (tetangganya) bukan dari apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri (testimonium de auditu);
- Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa karena tetangga dekat, dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa benar saksi adalah ayah/ orang tua dari korban yang bernama ARNAKE ARNAKE SAVIRA SARI SARI;
- Bahwa benar pada hari minggu tanggal 05 Desember 2010 kira-kira pukul 11.30 WIB, ketika saksi dan istri sedang jagong di rumah tetangga, dihubungi lewat HP oleh Herlambang “kalau korban ARNAKE SAVIRA SARI diciumi dirumah terdakwa”, namun ketika dicek ternyata tidak benar, karena ARNAKE SAVIRA SARI tidak ada dirumah terdakwa;
- Bahwa hubungan saksi dan keluarga terdakwa saat ini masih baik, tidak ada dendam atau kebencian sama sekali;
- Bahwa benar saksi tidak pernah melihat sendiri secara langsung Terdakwa mencium, meraba ataupun mencabuli saksi korban (ARNAKE SAVIRA SARI).
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
- Saksi ARNAKE SAVIRA SARI
DI bawah sumpah berdasarkan agamanya pada pokoknya memberikan kesaksian sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
- Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa karena tetangga dekat, dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa pada hari minggu tanggal 05 Desember 2010 sekitar jam 11.00 WIB, ketika orang tua saksi sedang jagong, saksi bersama dengan Aji (adiknya) dan Arsyana, datang sendiri kerumah Terdakwa (tanpa dipanggil), untuk bermain play station;
- Bahwa benar ketika Aji dan Arsyana bermain play station, saksi dipanggil “ya rene bubukan kene”, lalu saksi mendekat pada Terdakwa dan ikut tiduran disamping Terdakwa, kemudian saksi dicium pipi dan bibir lalu Terdakwa juga sempat meraba celana luar yang menutupi kemaluan saksi;
- Bahwa benar ketika saksi akan dicium oleh Terdakwa, saksi tidak diberi janji-janji atau imbalan apapun dari Terdakwa dan juga tidak dipaksa dan juga tidak diancam oleh Terdakwa;
- Bahwa benar ketika Terdakwa meraba celana luar yang menutupi kemaluan saksi, saksi tidak merasakan apa-apa, tidak merasakan enak, tidak terangsang, tidak merasakan sakit, tidak menangis, tidak menolak dan tidak meronta sama sekali;
- Bahwa benar kira-kira pada bulan Agustus 2010 ketika itu Terdakwa bersama kedua temannya (FAUZI dan ADRIANO) sedang menonton video porno melalui HP, kemudian saksi ikut menonton, kemudian Terdakwa berkata “ayo dolanan kui” maksudnya alat kelamin, pada waktu itu saksi diam saja, kemudian Terdakwa mencium pipi dan meraba celana luar yang menutupi kemaluan saksi, yang mana saat itu masih ada FAUZI dan ADRIANO;
- Bahwa benar pada hari dan tanggal lupa tahun 2010 sehabis Maghrib, bertempat di Mushola kampong Manggis, saksi dipangku kemudian pipi saksi dicium oleh Terdakwa;
- Bahwa benar saksi berumur 11 tahun 11 bulan, dan berstatus sebagai pelajar SD Kelas V;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
- Saksi ARSYANA
Di persidangan pada pokoknya memberkan kesaksian sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa;
- Bahwa benar saksi dan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa saksi menyatakan dirinya mengetahui adanya dugaan pencabulan tersebut dari keterangan orang lain (tetangganya) bukan dari apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri (testimonium de auditu);
- Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 05 Desember 2010 saksi bersama saksi korban (ARNAKE SAVIRA SARI), dan Aji bermain ke rumah Terdakwa;
- Bahwa benar di rumah tersangka, saksi dan Aji bermain play station, sedangkan ARNAKE SAVIRA SARI dan Terdakwa berada dibelakang saksi, sehingga saksi tidak tahu sama sekali apa yang terjadi antara ARNAKE SAVIRA SARI dan Terdakwa;
- Bahwa benar pada hari dan tanggal lupa, sehabis Sholat Isya saksi bersama ARNAKE SAVIRA SARI dan Terdakwa di Mushola, waktu itu saksi melihat bahwa ARNAKE SAVIRA SARI dipangku oleh Terdakwa;
- Bahwa benar saksi dan ARNAKE SAVIRA SARI kadang bermain di rumah Terdakwa;
- Bahwa benar saksi adalah teman sekolah ARNAKE SAVIRA SARI yang duduk di kelas V SD;
- Bahwa benar saksi tidak pernah melihat sendiri secara langsung Terdakwa mencium, meraba ataupun mencabuli saksi korban (ARNAKE SAVIRA SARI).
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
- Saksi AJI KUSUMA HIDAYAT
Tanpa disumpah, pada pokoknya memberikan kesaksian sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa saksi menyatakan dirinya mengetahui adanya dugaan pencabulan tersebut dari keterangan orang lain (tetangganya) bukan dari apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri (testimonium de auditu);
- Bahwa benar saksi sering bermain ke rumah Terdakwa;
- Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 05 Desember 2010 saksi bersama kakaknya (ARNAKE SAVIRA SARI) dan Arsyana datang bermain kerumah Terdakwa, lalu Saksi dan Arsyana bermain play station;
- Bahwa benar ketika saksi sedang bermain play station dengan Arsyana, ARNAKE SAVIRA SARI dan Terdakwa berada dibelakang saksi, namun saksi tidak tahu apa yang terjadi dibelakangnya, karena saksi asyik bermain play station;
- Bahwa benar setelah saksi dan Arsyana keluar karena dipanggil Herlambang, ARNAKE SAVIRA SARI masih dirumah Terdakwa.;
- Bahwa benar saksi tidak pernah melihat sendiri secara langsung Terdakwa mencium, meraba ataupun mencabuli saksi korban (ARNAKE SAVIRA SARI).
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa-Terdakwa tidak keberatan.
- Saksi HERLAMBANG KARUNIA PAMBUDIYANTO
Di bawah sumpah berdasarkan agamanya pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 05 Desember 2010 sekira jam 11.00 WIB, waktu itu saksi membeli sosis di depan rumah Terdakwa ada penjual lewat, tanpa disengaja saksi melihat ARNAKE SAVIRA SARI, Aji dan Arsyana berjalan menuju rumah Terdakwa;
- Bahwa benar saksi melihat Terdakwa memanggil ARNAKE SAVIRA SARI “rene dolan rene”;
- Bahwa benar selanjutnya saksi melihat ARNAKE SAVIRA SARI, Aji dan Arsyana masuk ke rumah Terdakwa, karena curiga saksi mengintip melalui kaca jendela depan rumah Terdakwa;
- Bahwa benar saksi melihat Aji dan Arsyana bermain play station, sedang Terdakwa dan ARNAKE SAVIRA SARI duduk di atas sofa di depan TV dengan posisi berhadapan, lalu saksi melihat Terdakwa menciumi ARNAKE SAVIRA SARI dan meraba-raba, setelah itu saksi menghubungi bapaknya ARNAKE SAVIRA SARI;
- Bahwa benar kemudian ARNAKE SAVIRA SARI disuruh pulang buliknya, selanjutnya saksi tidak tahu;
- Bahwa benar ARNAKE SAVIRA SARI sering bermain ke rumah Terdakwa, karena rumahnya berhadapan;
- Bahwa benar ARNAKE SAVIRA SARI berumur 11 tahun;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa sangat keberatan, karena keterangan saksi bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya. Diantaranya:
- Tidak benar bahwa Terdakwa memanggil ARNAKE SAVIRA SARI, yang benar saksi datang sendiri ke rumah Terdakwa tanpa dipanggil;
- Tidak benar bahwa Terdakwa dan ARNAKE SAVIRA SARI duduk berhadapan di atas sofa di depan TV, karena di depan TV yang ada tikar dan kasur untuk tidur sehari-hari Terdakwa, tidak ada sofa;
- Tidak benar bahwa ARNAKE SAVIRA SARI dijemput buliknya di rumah Terdakwa, karena yang datang kerumah Terdakwa adalah ayah ARNAKE SAVIRA SARI (PARNA CEMPLING) namun ketika dijemput ARNAKE SAVIRA SARI sudah tidak ada di rumah Terdakwa.
- Saksi DASNO NOTO MIHARJO
Di bawah sumpah berdasarkan agamanya pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa saksi menyatakan dirinya mengetahui adanya dugaan pencabulan tersebut dari keterangan orang lain (tetangganya) bukan dari apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri (testimonium de auditu);
- Bahwa benar pada awalnya hari Kamis tanggal 24 Desember 2010 sekira jam 14.00 WIB, ada 2 warga Karang Taruna datang ke rumah memberitahu bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan terhadap ARNAKE SAVIRA SARI, warganya;
- Bahwa benar selanjutnya saksi datang ke rumah ketua Pemuda RT.02 untuk menyelesaikan masalah pelecehan Terdakwa pada ARNAKE SAVIRA SARI secara kekeluargaan, namun karena tidak ada penyelesaian maka kejadian tersebut dilaporkan ke kantr Polisi;
- Bahwa benar saksi tidak pernah melihat sendiri secara langsung Terdakwa mencium, meraba ataupun mencabuli saksi korban (ARNAKE SAVIRA SARI).
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
- Saksi SOEDARSO
Di bawah sumpah berdasarkan agamanya pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa saksi menyatakan dirinya mengetahui adanya dugaan pencabulan tersebut dari keterangan orang lain (tetangganya) bukan dari apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri (testimonium de auditu);
- Bahwa benar pada hari tanggal lupa tahun 2010 sekitar setelah Maghrib saat itu cuaca hujan, saksi pada waktu itu melihat dibalik gorden rumahnya bahwa di luar teras Mushola terdapat Terdakwa sedang tiduran diteras diapit oleh 2 perempuan yang saksi tidak mengenalnya;
- Bahwa benar kemudian saksi membuka pintu rumah melihat Terdakwa sedang berhadapan dengan seorang perempuan tapi saksi tidak tahu siapa;
- Bahwa benar setelah itu dibalik gorden rumahnya saksi melihat Terdakwa menggendong ARNAKE SAVIRA SARI diteras Mushola sebelah utara, tetapi saki tidak tahu persis apa yang dilakukan karena saksi tidak begitu memperhatikan;
- Bahwa benar saksi tidak pernah melihat sendiri secara langsung Terdakwa mencium, meraba ataupun mencabuli saksi korban (ARNAKE SAVIRA SARI).
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan.
- KETERANGAN TERDAKWA
Di muka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar pada bulan Agustus 2010 ketika itu Terdakwa bersama kedua temannya (FAUZI dan ADRIANO) sedang menonton video porno melalui HP, kemudian ARNAKE SAVIRA SARI ikut menonton, kemudian Terdakwa berkata “ayo dolanan kui” maksudnya alat kelamin, pada waktu itu saksi diam saja, kemudian Terdakwa mencium pipi dan meraba celana luar yang menutupi kemaluan saksi, yang mana saat itu masih ada FAUZI dan ADRIANO;
- Bahwa benar saat melihat video porno tersebut Terdakwa tidak berniat dan tidak bernafsu mencabuli ARNAKE SAVIRA SARI, karena saat itu juga masih ada FAUZI dan ADRIANO;
- Bahwa benar pada hari tanggal lupa, sehabis Maghrib di Mushola Terdakwa Terdakwa menggendong dan mencium pipi ARNAKE SAVIRA SARI;
- Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 05 Desember 2010 sekira jam 10.00 WIB korban ARNAKE SAVIRA SARI, Aji dan Arsyana datang ke rumah Terdakwa;
- Bahwa benar ketika itu Aji dan Arsyana bermain play station, sedangkan Terdakwa dan ARNAKE SAVIRA SARI di belakang Aji dan Arsyana bermain play station, setalah itu tubuh ARNAKE SAVIRA SARI ditutup dengan selimut, kemudian dicium pipi dan bibirnya dan sempat meraba celana luar yang menutupi kemaluan ARNAKE SAVIRA SARI;
- Bahwa saat akan mencium ARNAKE SAVIRA SARI, Terdakwa tidak membujuk, tidak memberi imbalan, maupun janji-janji, tidak memaksa maupun mengancam, hanya sekedar rasa kasih sayang sebagai kakak dan adik;
- Bahwa saat mencium ARNAKE SAVIRA SARI, Terdakwa tidak merangsang dan tidak berniat sama sekali untuk mencabuli ARNAKE SAVIRA SARI, karena di rumah saat itu ada 3 kamar tidur yang kosong tetapi sama sekali tidak ada niat Terdakwa untuk mengajak ARNAKE SAVIRA SARI masuk ke dalam kamar tidur;
- Bahwa Terdakwa tahu dan menyadari jika memperkosa anak dibawah umur melanggar hukum dan akan dihukum berat;
- Bahwa Terdakwa mencium ARNAKE SAVIRA SARI adalah sebagai bentuk kasih sayang adik dan kakak semata, karena jika ingin mengumbar nafsu Terdakwa saat itu sudah mempunyai pacar yang sudah mampu dan pantas untuk dikawin (dinikahi);
- Bahwa benar ARNAKE SAVIRA SARI berumur 11 tahun dan belum pantas dikawin;
- Bahwa benar atas keadian tersebut Terdakwa dilaporkan ke Kantor Polisi Masaran;
- Bahwa benar atas kejadian tersebut orang tua Terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban dan dimaafkan;
- Bahwa benar Terdakwa belum pernah dihukum.
- BARANG BUKTI
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini yaitu :
- VISUM ET REPERTUM No. 370/63/XII/2010 tanggal 26 Desember 2010 yang dibuat dan ditandatanganioleh dr. Ismail, Sp.OG selaku dokter pada RSUD Sragen, yang dilapmpirkan dalam berkas perkara Terdakwa;
- 1 (satu) Rok warna merah muda, 1 (satu) kaos tanpa lengan warna merah, 1 (satu) buah miniset warna putih, 1 (satu) buah celana dalam warna biru;
- 1 (satu) buah celana pendek warna bir, 1 (satu) buah kas lengan pendek, 1 (satu) buah celana dalam warna merah, 1 (satu) buah sprei warna biru bermotif bunga, 1 (satu) buah selimut warna abu-abu.
Jasa pengacara
- PETUNJUK
Bahwa dalam perkara ini di persidangan tidak ditemukan adanya petunjuk, karena keterangan dari satu saksi dengan kesaksian dari saksi yang lain tidak ada persesuaian dan masing-masing kesaksian yang diberikan dalam persidangan adalah tidak berkualitas sebagai saksi sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal 1 (angka 27) KUHAP, karena saksi menyatakan dirinya mengetahui adanya dugaan pencabulan tersebut dari keterangan orang lain (tetangganya) tidak dari apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri (testimonium de auditu), sehingga tidak dapat dijadikan barang bukti yang sah menurut hukum.
- ANALISIS FAKTA
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
- Bahwa sesuai dengan hasil VISUM ET REPERTUM No. 370/63/XII/2010 tanggal 26 Desember 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ismail, SpOG selaku dokter di RSUD Sragen, yang menerangkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap korban ARNAKE SAVIRA SARI:
Pemeriksaan luar : Kepala, leher, anggota gerak atas dan bawah tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan
Daerah kemaluan: Bibir kemaluan luar normal tidak ada kelainan, tampak lender keputihan diliang kemaluan. Selaput dara bentuk anuler (cincin), tidak tampak robekan pada selaput dara, tidak tampak luka dan tanda-tanda kekerasan.
Pemeriksaan laboratorium: dilakukan cek sperma hasilnya negative ( – ) Jasa pengacara
Kesimpulan : Seorang wanita umur 10 tahun 11 bulan, keadaan umum baik, sadar. Selaput dara masih utuh, tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Bertolak dari hasil Visum Et Repertum di atas, terungkap fakta bahwa tidak terjadi pelecehan seksual pada alat kelamin ARNAKE SAVIRA SARI yang dilakukan oleh Terdakwa;
Dan seterusnya……………
- PERMOHONAN
Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Sidang Pengadilan yang mulia.
Berdasarkan hal-hal yang terurai tersebut di atas, kami selaku penasihat hukum Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat berkenan untuk menjatuhkan putusan dalam perkara ini secara arif dan bijaksana sebagai berikut :
Jasa pengacara
- Menyatakan Terdakwa GANDHOS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja, Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” yang diatur dalam pasal 82 Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa GANDHOS dari segala tuntutan hukum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa GANDHOS dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Membebankan segala biaya dalam perkara ini kepada Negara.
Demikian nota pembelaan atau pledooi ini disampaikan dan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sragen, pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2011.
Jasa pengacara
Hormat kami,
Penasehat Hukum Terdakwa
TAUFIQ NUGROHO, S.H.
SOMASI jasa pengacara
jasa pengacara Perihal : SOMASI
Kepada :
SUHOTTO
Kab. Sukoharjo
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yang tersebut dibawah ini : …………………………………………………………….………….
TAUFIQ NUGROHO, SH. Advokat yang berkantor di Jl. Singosari Raya No.33 Semarang, Jawa Tengah, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 07 Januari 2014 (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa:
Nama : SUBAKAHR
TTL : Surakarta, 08 Agustus 1963
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Agama : Islam
Alamat : Jl. Danapuri Kota Depok.
selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………………..….. PEMBERI KUASA.
Dengan ini hendak menyampaikan somasi tentang dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penyerobotan rumah yang dilakukan Sdr M. Hatta, yang pada pokonya sebagai berikut: ……….
klik di sini jika membutuhkan kami
1. Perlu kami ingatkan supaya Sdr. SUHOTTOsadari, bahwa rumah yang saat ini Sdr. SUHOTTOtempati di kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo, adalah harta warisan dimana setengah dari rumah tersebut masih berstatus milik Ibu X, Sdr. SUHOTTOdan kedua
2. Bahwa sejak kesepakatan pembagian warisan tersebut sampai detik ini Sdr. SUHOTTObelum juga bersedia untuk menyerahkan sepenuhnya hak dari Ibu X, baik itu dengan jalan menyerahkan rumah tersebut dan Ibu X membayar konpensasi sebagian
3. Bahwa Somasi ini merupakan puncak kekecewaan Ibu X, jika dalam waktu 7 x 24 jam sejak Somasi ini dilayangkan Sdr. SUHOTTO tidak juga menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, maka persoalan ini akan dengan sangat cepat diselesaikan di Kepolisian (Pidana) dan di Pengadilan (Perdata), yang tentunya dengan dukungan media massa cetak maupun elektronik, lawan politik sdr. akan sangat memanfaatkan moment ini menjelang April 2014.
Demikian SOMASI ini kami sampaikan, semoga dapat dimengerti dan segera ditindaklanjuti dengan tindakan yang cepat dan tepat
Semarang, 13 Januari 2014
Kuasa Hukum
TAUFIQ NUGROHO, SH.
konsultasi hukum Pledoi Pembelaan Kasus Narkoba
konsultasi hukum Pledoi Pembelaan Kasus Narkoba
Hal : Pledoi Pembelaan Kasus Narkoba
NOTA PEMBELAAN / PLEDOOI
Dalam Perkara Pidana No. 127/ Pid.B/2011/PN.Sgn
PADA PENGADILAN NEGERI SRAGEN
Atas Nama Terdakwa:
IKHWAN SULISTYO BIN ABU UMAR
STATUS : Ditahan dalam Rumah Tahanan Negara
konsultasi hukum
Ibu Ketua Majelis Hakim yang terhormat,
Bapak-Ibu Anggota Majelis Hakim yang terhormat,
Saudari Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Sidang Pengadilan yang mulia.
Pada hari ini, Kamis tanggal 14 Juli 2011, setelah saudara Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutannya, tibalah giliran kami untuk menyampaikan pembelaan / pledooi atas nama Terdakwa :
Nama : SULISTYO bin SARHONO
Tempat Lahir : Ngawi
Umur/ tanggal lahir : 26 tahun / 30 Npember 1984
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Ds. Kedungharjo RT.08/01, Kec. Mantingan,
Kab. Sragen
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta/ Tani
Pendidikan : D-3
Pertama-tama kami panjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena Rahmat dan Hidayah yang telah dilimpahkan kepada kita semua, sehingga persidangan pada hari ini dengan acara pembelaan atau pledooi oleh Penasehat Hukum Terdakwa dapat terlaksana sesuai dengan agenda yang ditentukan dalam persidangan sebelumnya.
Dalam kesempatan ini pula kepada Panitera Pengganti yang telah mencatat seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dan tak lupa kepada Jaksa Penuntut Umum, saya berikan penghargaan yang setinggi-tingginya, karena telah berupaya menjalankan kewajibannya dengan baik dalam perkara pidana ini, untuk menemukan kebenaran formil dan materil dari hukum pidana kearah tercapainya prinsip dan tujuan hukum serta tegaknya keadilan.
konsultasi hukum
Bahwa sesuai dengan system peradilan kita, Jaksa Penuntut Umum mewakili kepentingan public, inklusif didalamnya kepentingan korban. Sedangkan Penasehat Hukum mewakili kepentingan Terdakwa. Maka perbedaan sudut pandang ini memberikan perbedaan nuansa dalam mencari dan mengidentifikasikan “kebenaran materiil” guna menegakkan keadilan dan kebenaran. Walaupun demikian, biasa terjadi persamaan pandangan antara Jaksa Penuntut Umum dan Peasehat HUkum dalam menilai suatu fakta, jika keduanya berupaya secara jujur dan mengendepankan obyektifitas.
konsultasi hukum
Pada kesempatan ini perkenankan kami menyampaikan Nota / Resume atas apa yang dilihat, didengar dan dialami oleh saksi yang disampaikan di persidangan dan sebagaimana diketahui apa yang dialami, dilihat dan didengar oleh seorang saksi serta disampaikan dalam persidangan terbuka adalah alat bukti yang kuat sesuai Hukum Acara Pidana.
Pengungkapan keterangan saksi ini akan dapat membuktikan tabir kebenaran sejati dari perkara pidana ini yang didakwakan terhadap diri Terdakwa. Oleh karena itu kami hanya menyajikan apa yang ada dalam persidangan, dan apa yang disampaikan Saudara Jaksa Penuntut Umum hanyalah apa yang telah didapatkan dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik di Kantor Kepolisian Resort Ngawi, dan bukan merupakan hasil dalam persidangan.
Majelis Hakim yang terhormat,
Sidang Pengadilan yang kami muliakan,
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa SULISTYO bin SARHONO diajukan ke pengadilan ini oleh Jaksa Penuntut Umum atas dakwaan:
konsultasi hukum
Melakukan tindak pidana melanggar pasal 112 Undang-Undang No.35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
Bahwa untuk mengetahui apakah dakwaan tersebut terbukti atau tidak, marilah kita tengok bersama-sama fakta-fakta yang terungkap dimuka persidangan berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan dimuka persidangan.
Bahwa untuk membuktikan dakwaannya, saudari Jaksa Penuntut Umum mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
- BARANG BUKTI
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini yaitu :
- 1 (SATU) buah botol Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga yang berisi air;
- 3 (tiga) buah sedotan plastik warna putih;
- 4 (empat) buah korek api gas;
- 3 (tiga) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah potongan plastik klip;
- 1 (satu)buah alat pembersih pipet;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia.
konsultasi hukum
- BUKTI SURAT
- Berita Acara Pemeriksaan Labratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dengan No. Lab : 0590 / KNF / 2011, tertanggal 28 Januari 2011 yang dibuat oleh pemeriksa Ir. Fadjar Septi Ariningsih, Dra. Fitriyana Hawa, dan Luluk Mulyani, dalam bentuk bukan tanaman adalah berupa pipet kaca adalah benar didalamnya didapatkan Kristal Metamfetamina dengan berat 0,001 gram;
- Berita Acara Pemeriksaan dengan No : 0591 / KNF / 2011, berupa hasil test urine menunjukkan positif (+) mengandung zat Metamfetamina yang terdaftar sebagai narkotika golongan 1 (satu).
konsultasi hukum
- KETERANGAN SAKSI
- Saksi SINTO NUGROHO
Di bawah sumpah berdasarkan agamanya, pada pokonya memberikan kesaksian sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik berkaitan dengan masalah Terdakwa IKHWAN SULISTYO bin ABU UMAR yang diduga membawa atau menyimpan, memiliki Narkotika jenis sabu;
- Bahwa benar keterangan saksi yang telah diberikan di BAP adalah sudah benar dan saksi telah membubuhkan tandatangannya;
- Bahwa benar pada hari rabu, 26 januari 2011, sekiranya pukul 15.00 WIB bertempat di dalam kamar/ rumah di Ds/Dsn Kedungharjo RT.08/01, Kec. Mantingan, Kab. Ngawi telah menangkap Terdakwa IKHWAN SULISTYO bin ABU UMAR;
- Bahwa benar saksi melakukan penangkapan bersama-sama dengan saksi AGIN CAHYA, SH dan Ketua RT yait YARKASI;
- Bahwa benar saksi dalam melakukan penangkapan berdasarkan pengembangan perkara atas nama PURWANTO;
- Bahwa benar pada pengembangan perkara atas nama PURWANTO ditemukan barang titipan berupa Narkotika jenis sabu milik Terdakwa IKHWAN SULISTYO bin ABU UMAR;
- Bahwa benar pada saat penggeledahan dikamar Terdakwa diketemukan barang bukti berupa : 1 botol Larutan penyegar Cap Kaki tiga yang berisi air, 3 sedotan plastic warna putih, 4 korek api gas, 3 pipet kaca yang ditemukan di atas pintu, 1 plastik klip, 1 alat yang diduga alat pembersih pipet kaca, alat-alat ini diketemukan di lantai kamar Terdakwa, serta 1 HP merk Nokia yang diduga sebagai alat komunikasi yang
FAKTA PERSIDANGAN
Majelis Hakim yang terhormat,
Sidang Pengadilan yang kami muliakan,
Bahwa sebagaimana bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan keterangan Terdakwa ditemukan fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 januari 2011, sekitar pukul 15.00 WIB pada saat itu Terdakwa sedang mengantar (antar jemput) anak-anak SD dengan kendaraan Mobil Kijang milik orang tua Terdakwa, tepatnya dijalan raya Mantingan, Ngawi, Terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi Satnarkoba dari polres Ngawi;
- Bahwa penangkapan Terdakwa oleh petugas Polres Ngawi, atas pengembangan perkara atas nama PURWANTO (Perkara di-split) dan kemudian Terdakwa dimasukkan dalam mobil kijang petugas, yang didalamnya sudah ada PURWANTO, langsung menuju ke rumah Terdakwa di Dsn/Ds Kedungharjo RT.08/01, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, sedangkan mobil kijang milik orang tua Terdakwa di bawa oleh petugas polres Ngawi;
- Bahwa setelah sampai di rumah Terdakwa, petugas Satnarkoba Polres Ngawi melakukan penggeledahan di kamar Terdakwa yang disaksikan oleh ketua RT bernama YARKASI, dan diketemukan barang bukti di kamar Terdakwa tersebut salah satunya adalah 3 (tiga) buah pipet kaca yang diketemukan di atas pintu kamar Terdakwa dan barang bukti tersebut diambil fotonya oleh petugas yang diketahui oleh Ketua RT dan Terdakwa sendiri;
- Bahwa setelah petugas Satnarkoba Polres Ngawi melakukan penggeledahan di kamar Terdakwa, dan diketemukan barang bukti tersebut, kemudian Terdakwa di bawa oleh petugas polres Ngawi bersama dengan PURWANTO menggunakan kendaraan mobil kijang menuju ke kantor Polres Ngawi, kamudian dilakukan penahanan oleh petugas Polres Ngawi;
- Bahwa setelah Terdakwa dilakukan penahanan oleh petugas Polres Ngawi, malam harinya sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa diambil air seni/ urine nya oleh petugas Satnarkoba Polres Ngawi, dan ternyata dari hasil test urine laboratorium menunjukkan positif mengandung zat metafetamina yang terdaftar sebagai Narkotika golongan 1 (satu), dan barang bukti berupa 3 (tiga) buah pipet kaca yang diketemukan diatas pintu kamar Terdakwa dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya hasil testnya didapatkan kristal metafetamina dengan berat ± 0,001 gram;
- Bahwa sebelumnya Terdakwa ditangkap oleh petugas Satnarkoba Polres Ngawi, tanggal 26 Januari 2011, atas pengakuan Terdakwa, pada hari Senin tanggal 24 Januari 2011 Terdakwa memakai sabu-sabu di rumahnya yang dibeli dari temannya di solo bernama DEDEN, sedang barang bukti berupa 3 (tiga) buah pipet kaca yang sebagian/ salah satunya diakui milik Terdakwa dan pernah dipakai sebagai alat untuk mengkonsumsi sabu-sabu pada tahun 2001;
- Bahwa berdasarkan dari keterangan saksi PURWANTO pada sekitar tahun 2005/2006, saksi PURWANTO pernah secara bersama-sama dengan Terdakwa mengkonsumsi obat terlarang Narkotika jenis Sabu-sabu;
- Bahwa berdasarkan dari fakta-fakta tersebut angka 6 dan 7 tidak dapat dibantah lagi kalau sebenarnya Terdakwa adalah seorang pengguna obat terlarang yang kecanduan dan memerlukan rehabilitasi.
Bahwa dari fakta tersebut angka 1 sampai dengan 5 dapat disimpulkan, adanya persesuaian keterangan antara saksi SINTO NUGROH (POLRI), AGIN CAHYA MS, SH (POLRI) dan YARKASI (Ketua RT) dengan Terdakwa.
ANALISIS YURIDIS DAKWAAN/ TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM
DENGAN FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN
Majelis Hakim yang terhormat,
Sidang Pengadilan yang kami muliakan,
Bahwa Jaksa Penuntut Umum mendakwakan Terdakwa dengan dakwaan tunggal yaitu : pasal 112 Undang-undang No 35 Tahun 2009 yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
- Unsur setiap orang;
- Unsur tanpa hak atau dengan melawan hukum;
- Unsur menguasai Narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman.
Bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, dan didukung dengan adanya alat bukti berupa :
- Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dengan No. Lab : 0590 / KNF / 2011, tertanggal 28 Januari 2011 yang dibuat oleh pemeriksa Ir. Fadjar Septi Ariningsih, Dra. Fitriyana Hawa, dan Luluk Mulyani, menyimpulkan barang bukti dalam bentuk bukan tanaman adalah berupa pipet kaca adalah benar di dalamnya didapatkan Kristal Metamfetamina dengan berat 0,001 gram;
- Hasil Pemeriksaan dengan No : 0591 / KNF / 2011, berupa hasil test urine Terdakwa menunjukkan positif (+) mengandung zat Metamfetamina yang terdaftar sebagai narkotika golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
Bahwa dari barang bukti diatas membuktikan membuktikan Terdakwa adalah seorang pengguna yang sudah kecanduan narkotika jenis sabu-sabu dan perlu mendapatkan pengobatan untuk pemulihan (rehabilitasi).
Bahwa dari keterangan para saksi tidak ada satu saksi pun yang mengarahkan Terdakwa sebagai pengedar maupun rang yang terlibat dalam perdagangan gelap narkotika. Bahkan terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa sama sekali tidak tahu menahu tentang keberadaan pipet kaca sebanyak 3 (tiga) buah yang diketemukan diatas pintu kamar Terdakwa, tetapi hanya 1 (satu) pipet kaca yang diakui miliknya Terdakwa dan pernah dipakai sebagai alat mengkonsumsi sabu-sabu pada tahun 2001, sehingga dalam perkara ini yang menjadi pertanyaan mendasar adalah “Apakah mungkin pipet kaca yang diketemukan di atas pintu kamar Terdakwa dan pernah dipakai sebagai alat mengkonsumsi sabu-sabu pada tahun 2001, didapatkan Kristal Metafetamina dengan berat 0,001gram?” karena berdasarkan barang bukti berupa 3 (tiga) buah pipet kaca yang diperlihatkan dalam persidangan putih bersih dan bahkan tidak terlihat kotor sama sekali, sehingga menimbulkan keraguan tentang kepemilikan sebagian pipet kaca tersebut. Maka dari fakta ini terdapat indikasi bahwa Terdakwa dalam perkara ini adalah “dijebak”. Hal ini dapat dicermati disaat barang bukti tersebut dibungkus dalam plastik putih oleh penyidik Polres Ngawi tidak pernah diperlihatkan kepada Terdakwa lagi dan tahu-tahu dalam persidangan bukti tersebut sudah terbungkus plastik dalam keadaan putih bersih.
Dan seterusnya………….
Atas dasar hal-hal tersebut di atas, kami sebagai penasehat hukum Terdakwa SULISTYO bin SUHARNO, mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat kiranya berkenan memutus sebagai berikut :
- Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
- Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara, dengan memerintahkan Terdakwa untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan/ rehabilitasi di panti terapi dan rehabilitasi rumah sakit jiwa; atau
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar menghukum Terdakwa dengan seringan-ringannya.
Dengan pertimbangan sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa adalah korban peredaran gelap narkotika;
- Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
- Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
- Bahwa Terdakwa masih muda dan masih mempunyai masa depan panjang sebagai penerus bangsa.
Demikian pembelaan/ pledooi ini disampaikan pada sidang Pengadilan Negeri Sragen , pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2011, semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan perlindungan pada Majelis Hakim yang terhormat dan hadirin sidang sekalian yang mulia.
Hormat kami,
Penasehat Hukum Terdakwa
. Taufiq Nugroho, SH