konsultasi hukum Pledoi Pembelaan Kasus Narkoba
Hal : Pledoi Pembelaan Kasus Narkoba
NOTA PEMBELAAN / PLEDOOI
Dalam Perkara Pidana No. 127/ Pid.B/2011/PN.Sgn
PADA PENGADILAN NEGERI SRAGEN
Atas Nama Terdakwa:
IKHWAN SULISTYO BIN ABU UMAR
STATUS : Ditahan dalam Rumah Tahanan Negara
konsultasi hukum
Ibu Ketua Majelis Hakim yang terhormat,
Bapak-Ibu Anggota Majelis Hakim yang terhormat,
Saudari Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Sidang Pengadilan yang mulia.
Pada hari ini, Kamis tanggal 14 Juli 2011, setelah saudara Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutannya, tibalah giliran kami untuk menyampaikan pembelaan / pledooi atas nama Terdakwa :
Nama : SULISTYO bin SARHONO
Tempat Lahir : Ngawi
Umur/ tanggal lahir : 26 tahun / 30 Npember 1984
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Ds. Kedungharjo RT.08/01, Kec. Mantingan,
Kab. Sragen
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta/ Tani
Pendidikan : D-3
Pertama-tama kami panjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena Rahmat dan Hidayah yang telah dilimpahkan kepada kita semua, sehingga persidangan pada hari ini dengan acara pembelaan atau pledooi oleh Penasehat Hukum Terdakwa dapat terlaksana sesuai dengan agenda yang ditentukan dalam persidangan sebelumnya.
Dalam kesempatan ini pula kepada Panitera Pengganti yang telah mencatat seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dan tak lupa kepada Jaksa Penuntut Umum, saya berikan penghargaan yang setinggi-tingginya, karena telah berupaya menjalankan kewajibannya dengan baik dalam perkara pidana ini, untuk menemukan kebenaran formil dan materil dari hukum pidana kearah tercapainya prinsip dan tujuan hukum serta tegaknya keadilan.
konsultasi hukum
Bahwa sesuai dengan system peradilan kita, Jaksa Penuntut Umum mewakili kepentingan public, inklusif didalamnya kepentingan korban. Sedangkan Penasehat Hukum mewakili kepentingan Terdakwa. Maka perbedaan sudut pandang ini memberikan perbedaan nuansa dalam mencari dan mengidentifikasikan “kebenaran materiil” guna menegakkan keadilan dan kebenaran. Walaupun demikian, biasa terjadi persamaan pandangan antara Jaksa Penuntut Umum dan Peasehat HUkum dalam menilai suatu fakta, jika keduanya berupaya secara jujur dan mengendepankan obyektifitas.
konsultasi hukum
Pada kesempatan ini perkenankan kami menyampaikan Nota / Resume atas apa yang dilihat, didengar dan dialami oleh saksi yang disampaikan di persidangan dan sebagaimana diketahui apa yang dialami, dilihat dan didengar oleh seorang saksi serta disampaikan dalam persidangan terbuka adalah alat bukti yang kuat sesuai Hukum Acara Pidana.
Pengungkapan keterangan saksi ini akan dapat membuktikan tabir kebenaran sejati dari perkara pidana ini yang didakwakan terhadap diri Terdakwa. Oleh karena itu kami hanya menyajikan apa yang ada dalam persidangan, dan apa yang disampaikan Saudara Jaksa Penuntut Umum hanyalah apa yang telah didapatkan dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik di Kantor Kepolisian Resort Ngawi, dan bukan merupakan hasil dalam persidangan.
Majelis Hakim yang terhormat,
Sidang Pengadilan yang kami muliakan,
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa SULISTYO bin SARHONO diajukan ke pengadilan ini oleh Jaksa Penuntut Umum atas dakwaan:
konsultasi hukum
Melakukan tindak pidana melanggar pasal 112 Undang-Undang No.35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
Bahwa untuk mengetahui apakah dakwaan tersebut terbukti atau tidak, marilah kita tengok bersama-sama fakta-fakta yang terungkap dimuka persidangan berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan dimuka persidangan.
Bahwa untuk membuktikan dakwaannya, saudari Jaksa Penuntut Umum mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
- BARANG BUKTI
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini yaitu :
- 1 (SATU) buah botol Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga yang berisi air;
- 3 (tiga) buah sedotan plastik warna putih;
- 4 (empat) buah korek api gas;
- 3 (tiga) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah potongan plastik klip;
- 1 (satu)buah alat pembersih pipet;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia.
konsultasi hukum
- BUKTI SURAT
- Berita Acara Pemeriksaan Labratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dengan No. Lab : 0590 / KNF / 2011, tertanggal 28 Januari 2011 yang dibuat oleh pemeriksa Ir. Fadjar Septi Ariningsih, Dra. Fitriyana Hawa, dan Luluk Mulyani, dalam bentuk bukan tanaman adalah berupa pipet kaca adalah benar didalamnya didapatkan Kristal Metamfetamina dengan berat 0,001 gram;
- Berita Acara Pemeriksaan dengan No : 0591 / KNF / 2011, berupa hasil test urine menunjukkan positif (+) mengandung zat Metamfetamina yang terdaftar sebagai narkotika golongan 1 (satu).
konsultasi hukum
- KETERANGAN SAKSI
- Saksi SINTO NUGROHO
Di bawah sumpah berdasarkan agamanya, pada pokonya memberikan kesaksian sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik berkaitan dengan masalah Terdakwa IKHWAN SULISTYO bin ABU UMAR yang diduga membawa atau menyimpan, memiliki Narkotika jenis sabu;
- Bahwa benar keterangan saksi yang telah diberikan di BAP adalah sudah benar dan saksi telah membubuhkan tandatangannya;
- Bahwa benar pada hari rabu, 26 januari 2011, sekiranya pukul 15.00 WIB bertempat di dalam kamar/ rumah di Ds/Dsn Kedungharjo RT.08/01, Kec. Mantingan, Kab. Ngawi telah menangkap Terdakwa IKHWAN SULISTYO bin ABU UMAR;
- Bahwa benar saksi melakukan penangkapan bersama-sama dengan saksi AGIN CAHYA, SH dan Ketua RT yait YARKASI;
- Bahwa benar saksi dalam melakukan penangkapan berdasarkan pengembangan perkara atas nama PURWANTO;
- Bahwa benar pada pengembangan perkara atas nama PURWANTO ditemukan barang titipan berupa Narkotika jenis sabu milik Terdakwa IKHWAN SULISTYO bin ABU UMAR;
- Bahwa benar pada saat penggeledahan dikamar Terdakwa diketemukan barang bukti berupa : 1 botol Larutan penyegar Cap Kaki tiga yang berisi air, 3 sedotan plastic warna putih, 4 korek api gas, 3 pipet kaca yang ditemukan di atas pintu, 1 plastik klip, 1 alat yang diduga alat pembersih pipet kaca, alat-alat ini diketemukan di lantai kamar Terdakwa, serta 1 HP merk Nokia yang diduga sebagai alat komunikasi yang
FAKTA PERSIDANGAN
Majelis Hakim yang terhormat,
Sidang Pengadilan yang kami muliakan,
Bahwa sebagaimana bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan keterangan Terdakwa ditemukan fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 januari 2011, sekitar pukul 15.00 WIB pada saat itu Terdakwa sedang mengantar (antar jemput) anak-anak SD dengan kendaraan Mobil Kijang milik orang tua Terdakwa, tepatnya dijalan raya Mantingan, Ngawi, Terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi Satnarkoba dari polres Ngawi;
- Bahwa penangkapan Terdakwa oleh petugas Polres Ngawi, atas pengembangan perkara atas nama PURWANTO (Perkara di-split) dan kemudian Terdakwa dimasukkan dalam mobil kijang petugas, yang didalamnya sudah ada PURWANTO, langsung menuju ke rumah Terdakwa di Dsn/Ds Kedungharjo RT.08/01, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, sedangkan mobil kijang milik orang tua Terdakwa di bawa oleh petugas polres Ngawi;
- Bahwa setelah sampai di rumah Terdakwa, petugas Satnarkoba Polres Ngawi melakukan penggeledahan di kamar Terdakwa yang disaksikan oleh ketua RT bernama YARKASI, dan diketemukan barang bukti di kamar Terdakwa tersebut salah satunya adalah 3 (tiga) buah pipet kaca yang diketemukan di atas pintu kamar Terdakwa dan barang bukti tersebut diambil fotonya oleh petugas yang diketahui oleh Ketua RT dan Terdakwa sendiri;
- Bahwa setelah petugas Satnarkoba Polres Ngawi melakukan penggeledahan di kamar Terdakwa, dan diketemukan barang bukti tersebut, kemudian Terdakwa di bawa oleh petugas polres Ngawi bersama dengan PURWANTO menggunakan kendaraan mobil kijang menuju ke kantor Polres Ngawi, kamudian dilakukan penahanan oleh petugas Polres Ngawi;
- Bahwa setelah Terdakwa dilakukan penahanan oleh petugas Polres Ngawi, malam harinya sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa diambil air seni/ urine nya oleh petugas Satnarkoba Polres Ngawi, dan ternyata dari hasil test urine laboratorium menunjukkan positif mengandung zat metafetamina yang terdaftar sebagai Narkotika golongan 1 (satu), dan barang bukti berupa 3 (tiga) buah pipet kaca yang diketemukan diatas pintu kamar Terdakwa dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya hasil testnya didapatkan kristal metafetamina dengan berat ± 0,001 gram;
- Bahwa sebelumnya Terdakwa ditangkap oleh petugas Satnarkoba Polres Ngawi, tanggal 26 Januari 2011, atas pengakuan Terdakwa, pada hari Senin tanggal 24 Januari 2011 Terdakwa memakai sabu-sabu di rumahnya yang dibeli dari temannya di solo bernama DEDEN, sedang barang bukti berupa 3 (tiga) buah pipet kaca yang sebagian/ salah satunya diakui milik Terdakwa dan pernah dipakai sebagai alat untuk mengkonsumsi sabu-sabu pada tahun 2001;
- Bahwa berdasarkan dari keterangan saksi PURWANTO pada sekitar tahun 2005/2006, saksi PURWANTO pernah secara bersama-sama dengan Terdakwa mengkonsumsi obat terlarang Narkotika jenis Sabu-sabu;
- Bahwa berdasarkan dari fakta-fakta tersebut angka 6 dan 7 tidak dapat dibantah lagi kalau sebenarnya Terdakwa adalah seorang pengguna obat terlarang yang kecanduan dan memerlukan rehabilitasi.
Bahwa dari fakta tersebut angka 1 sampai dengan 5 dapat disimpulkan, adanya persesuaian keterangan antara saksi SINTO NUGROH (POLRI), AGIN CAHYA MS, SH (POLRI) dan YARKASI (Ketua RT) dengan Terdakwa.
ANALISIS YURIDIS DAKWAAN/ TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM
DENGAN FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN
Majelis Hakim yang terhormat,
Sidang Pengadilan yang kami muliakan,
Bahwa Jaksa Penuntut Umum mendakwakan Terdakwa dengan dakwaan tunggal yaitu : pasal 112 Undang-undang No 35 Tahun 2009 yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
- Unsur setiap orang;
- Unsur tanpa hak atau dengan melawan hukum;
- Unsur menguasai Narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman.
Bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, dan didukung dengan adanya alat bukti berupa :
- Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dengan No. Lab : 0590 / KNF / 2011, tertanggal 28 Januari 2011 yang dibuat oleh pemeriksa Ir. Fadjar Septi Ariningsih, Dra. Fitriyana Hawa, dan Luluk Mulyani, menyimpulkan barang bukti dalam bentuk bukan tanaman adalah berupa pipet kaca adalah benar di dalamnya didapatkan Kristal Metamfetamina dengan berat 0,001 gram;
- Hasil Pemeriksaan dengan No : 0591 / KNF / 2011, berupa hasil test urine Terdakwa menunjukkan positif (+) mengandung zat Metamfetamina yang terdaftar sebagai narkotika golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
Bahwa dari barang bukti diatas membuktikan membuktikan Terdakwa adalah seorang pengguna yang sudah kecanduan narkotika jenis sabu-sabu dan perlu mendapatkan pengobatan untuk pemulihan (rehabilitasi).
Bahwa dari keterangan para saksi tidak ada satu saksi pun yang mengarahkan Terdakwa sebagai pengedar maupun rang yang terlibat dalam perdagangan gelap narkotika. Bahkan terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa sama sekali tidak tahu menahu tentang keberadaan pipet kaca sebanyak 3 (tiga) buah yang diketemukan diatas pintu kamar Terdakwa, tetapi hanya 1 (satu) pipet kaca yang diakui miliknya Terdakwa dan pernah dipakai sebagai alat mengkonsumsi sabu-sabu pada tahun 2001, sehingga dalam perkara ini yang menjadi pertanyaan mendasar adalah “Apakah mungkin pipet kaca yang diketemukan di atas pintu kamar Terdakwa dan pernah dipakai sebagai alat mengkonsumsi sabu-sabu pada tahun 2001, didapatkan Kristal Metafetamina dengan berat 0,001gram?” karena berdasarkan barang bukti berupa 3 (tiga) buah pipet kaca yang diperlihatkan dalam persidangan putih bersih dan bahkan tidak terlihat kotor sama sekali, sehingga menimbulkan keraguan tentang kepemilikan sebagian pipet kaca tersebut. Maka dari fakta ini terdapat indikasi bahwa Terdakwa dalam perkara ini adalah “dijebak”. Hal ini dapat dicermati disaat barang bukti tersebut dibungkus dalam plastik putih oleh penyidik Polres Ngawi tidak pernah diperlihatkan kepada Terdakwa lagi dan tahu-tahu dalam persidangan bukti tersebut sudah terbungkus plastik dalam keadaan putih bersih.
Dan seterusnya………….
Atas dasar hal-hal tersebut di atas, kami sebagai penasehat hukum Terdakwa SULISTYO bin SUHARNO, mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat kiranya berkenan memutus sebagai berikut :
- Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
- Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara, dengan memerintahkan Terdakwa untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan/ rehabilitasi di panti terapi dan rehabilitasi rumah sakit jiwa; atau
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar menghukum Terdakwa dengan seringan-ringannya.
Dengan pertimbangan sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa adalah korban peredaran gelap narkotika;
- Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
- Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
- Bahwa Terdakwa masih muda dan masih mempunyai masa depan panjang sebagai penerus bangsa.
Demikian pembelaan/ pledooi ini disampaikan pada sidang Pengadilan Negeri Sragen , pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2011, semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan perlindungan pada Majelis Hakim yang terhormat dan hadirin sidang sekalian yang mulia.
Hormat kami,
Penasehat Hukum Terdakwa
. Taufiq Nugroho, SH
Incoming search terms:
- surat pledoi kasus narkoba
- https://www taufiqpengacara com/konsultasi-hukum-pledoi-pembelaan-kasus-narkoba/