Apa syarat sebagai pengacara profesional? Hal inilah yang harus anda ketahui ketika akan meminta bantuan pengacara atau advokad dalam masalah hukum. Pada umumnya advokat pasti dari latar belakang pendidikan Sarjana Hukum, tapi tidak banyak lulusan Hukum yang mampu menjadi pengacara yang baik dan profesional. Banyak sekali ketentuan dan syarat menjadi seorang pengacara berdasarkan aturan dan undang-undang pemerintahan yang harus dipenuhi. Selain syarat tersebut kemampuan personal ketika membantu klien itu yang menjadi nilai plus.
Syarat pengacara di Indonesia, harus berlatar belakang lulusan Perguruan Tinggi Hukum, harus mengikuti pendidikan khusus dan lulus ujian profesi yang dilaksanakan oleh suatu organisasi pengacaranya.
Advokad harus menguasai betul ilmu hukum. Kemudian ia harus percaya diri. Ia juga harus dapat membangun hubungan yang baik (empati dan simpati) dengan kliennya. Advokat juga harus memiliki kerajinan dan tidak gampang putus asa. Selain pandai berbicara, seorang advokat juga harus bisa menulis.
Menjadi seorang pengacara tentu mempunyai tantangannya dan seringkali mendapat persepsi negatif. Persepsi dari sebagian khalayak yang memandang profesi pengacara sebagai pembela orang yang salah.
Syarat sebagai pengacara harus berusaha mencari dan berkata benar, serta menjauhi segala bentuk kebohongan, pemalsuan, dan pemutarbalikan fakta dalam membela kliennya. Advokat sejati tidak berjuang membela yang bayar. Maka, ketika menerima suatu perkara, seorang advokat harus meneliti secara saksama perkara yang akan dibelanya. Jika ia menemukan bahwa kebenaran berada di pihak kliennya maka ia harus membelanya, dan berusaha untuk menegakkan kebenaran yang ia temukan.
Rasulullah SAW telah mengingatkan umatnya akan hal ini.
“Dari Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Barang siapa yang membantu salah satu pihak yang bersengketa dengan cara-cara yang tidak benar atau membantu seseorang untuk berbuat zalim maka dia selalu akan berada dalam murka Allah, sampai dia tidak lagi menolong orang tersebut.’”(HR Ibnu Majah dan al-Hakim)”
Maka, tugas utama seorang pengacara adalah menegakkan keadilan dan menyampaikan hak kepada yang berhak menerimanya. Ia harus membantu hakim agar dapat melihat perkara secara jernih dan dari segala aspeknya sehingga hakim dapat memutuskan perkara dengan adil. Dan, advokat tidak merekayasa keputusan hakim yang dapat menguntungkan salah satu pihak yang berperkara tanpa bukti dan argumen yang kuat.
Jasa Pengacara di Solo
Mantap bang,bang mau bertanya, sya peminat hukum tapi bukan sarjana hukum,tolong Abang ada/ tidak celah bagi sya untuk jadi pengacara.Sebagai tambahan sya sampaikan bhw sya pernah beracara di PN Bangkinang,terus di PT Riau dan MA menerima kuasa ayah kandung saya yang digugat dan menang pada semua tingkat. Maksud saya dengan pengalaman itu adakah peluang saya menjadi pengacara walaupun saya bukan SH? Terimakasih
terimaksih atas komentarnya, langsung konsultasikan melalui no hp saya di website agar lebih mudah untuk menjelaskannya